bontangpost.id – Komisi I DPRD Bontang meminta kepada Pemkot untuk membuat payung hukum yang mengatur regulasi tentang perlindungan kontraktor atau pengusaha lokal di Kota Taman. Hal ini berkaca dari seringnya permasalahan yang timbul mengenai menunggaknya pembayaran oleh investor ke kontraktor lokal.
Salah satunya, yang menimpa CV Cahaya Mandiri beserta beberapa kontraktor lokal lainnya. Diketahui, penunggakan pembayaran oleh PT D&C Engeneering selaku investor kepada kontraktor lokal sudah terjadi cukup lama. Permasalahan perselisihan kerja ini juga telah beberapa kali dibawa ke meja rapat dengan Komisi I. Namun hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terakhir, PT D&C Engeneering mangkir tanpa alasan dari panggilan wakil rakyat tersebut. Sehingga permasalahan ini belum menemui titik terang.
Atas permasalahan tersebut menurut anggota Komisi I Muhammad Irfan, perlu adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban investor memiliki kantor cabang di Bontang. Sehingga ketika terjadi permasalahan seperti ini kata dia, pihak manajemen tidak susah untuk dihubungi.
“Selama ini ketika ada permasalahan, selalu alasannya kewenangannya ada di kantor pusat yang berada di luar kota,” ungkapnya.
Irfan menegaskan, sejatinya DPRD tidak anti terhadap investasi. Namun investasi yang diharapkan adalah, yang tidak merugikan pihak lain, dalam hal ini kontraktor lokal. Sehingga dengan adanya regulasi tersebut dirinya berharap, semua permasalahan perselisihan kerja bisa diselesaikan degan baik. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post