BONTANG – Masifnya penolakan terhadap terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di sejumlah daerah di Indonesia, juga disuarakan gabungan puluhan mahasiswa Bontang yang diberi nama Aliansi Mahasiswa September Berdarah (AMPERA). Aksi turun ke jalan ini dilaksanakan di beberapa titik berbeda, yakni simpang 3 Ramayana, Polres Bontang, dan Sekretariat DPRD Bontang, Kamis (26/9/2019).
Dalam orasinya terdapat tujuh tuntutan dari AMPERA, di antaranya menolak RUU KUHP, RUU Pertambangan, RUU Sumber Daya Alam (SDA), RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, serta mendesak pembatalan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar pimpinan KPK yang bermasalah dibatalkan. Selain itu menolak TNI/Polri mengisi posisi jabatan sipil.
Selain tuntutan di atas, mereka juga menuntut stop militerisme di tanah Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua, serta stop kebakaran hutan. “Semoga kami mendapatkan solusi dari bapak-bapak sekalian,” ucap orator saat bertemu dengan anggota DPRD Bontang di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD Jalan Moh Roem.
Pimpinan rapat, Agus Haris menyatakan dirinya juga tidak setuju dengan revisi RUU KUHP baru tersebut. Sehingga aspirasi mahasiswa diterima dan disalurkan ke provinsi dan pusat melalui fraksi-fraksi. “Membuktikan bahwa ada daya tolak yang tinggi dari semua daerah,” kata Agus.
Penolakan RUU KUHP juga diutarakan anggota DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan. Politisi Gerindra ini mengatakan, menurut pengamatannya yang menjadi trigger awal pergerakan yang masif di seluruh Indonesia adalah revisi UU KPK. Kegelisahannya adalah bagaimana prosesnya revisi tersebut digulirkan tidak melalui program legislasi nasional (Prolegnas). Kemudian ketika diusulkan oleh DPR ke Presiden, Presiden tidak menggunakan waktu 60 hari untuk memikirkan ini, namun hanya menggunakan waktu 2 hari memutuskannya dan mengembalikannya ke DPR. Dan lebih mengejutkan, DPR hanya mengerjakan ini hanya 13 hari.
“Saya berpikir semua konten dalam revisi undang-undang ini, terutama terkait 4 poin, yaitu KPK di bawah ASN, SP3, penyadapan, dan terkait hal lain yang menurut saya itu yang menjadi kegelisahan masyarakat,” ujarnya. (zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post