SAMARINDA – Senin (23/9/19) mahasiswa dari berbagai kampus di Kalimantan Timur yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan demonstrasi di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar. Aksi diawali dengan berjalan kaki dari Islamic Center hingga ke kantor wakil rakyat di Karang Paci.
Setelah sempat berjalan kondusif hingga waktu istirahat salat Zuhur, sekitar pukul 13.00 Wita aksi berujung ricuh. Belum diketahui pihak mana yang memulai kericuhan tersebut. Namun dari pantauan redaksi STV (grup Bontangpost.id), aksi pelemparan atribut bendera oleh peserta aksi terjadi, dan dibalas dengan semprotan air oleh petugas kepolisian untuk mendorong mundur peserta aksi. Saling lempar pun terjadi antara aparat dan peserta aksi.
Perusakan beberapa banner milik DPRD Kaltim juga dilakukan oleh mahasiswa. Banner yang dilepas diganti dengan spanduk bertuliskan, “Save KPK lembaga yang ditakuti oleh tikus-tikus berdasi,” tulis spanduk tersebut.
Dalam spanduk lain juga berisi “Yang terbakar hutan kita, tapi yang dipadamkan malah KPK,” tertulis dengan cat berwarna merah. Hingga saat ini gerbang DPRD Kaltim telah ditutup oleh pihak kepolisian, untuk menghalau ribuan mahasiswa yang memaksa masuk.
Diketahui, penolakan atas pengesahan revisi UU KPK menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh orator aksi. Sayid Ferhat Hasyim, Humas Aliansi Kaltim Bersatu mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seharusnya KPK didukung dan semakin diperkuat kedudukannya.
“Tapi yang saat ini terjadi justru kontradiksi, KPK justru dilemahkan secara kelembagaan dan secara kewenangan,” ujarnya.
Beberapa hal krusial dalam rancangan revisi tersebut dianggap mengancam independensi KPK, yakni adanya dewan pengawas, penyadapan dipersulit dan dibatasi, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perekrutan penyidik KPK, hingga kewenangan yang dipangkas.
Selain revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan, mahasiswa pun menyampaikan kekecewaaan mereka terhadap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari revisi UU Penahanan, revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.
Menurut Sayid, hampir semua hal dalam undang-undang tersebut tak mencerminkan aspirasi masyarakat dan justru lebih memihak kepentingan kelompok tertentu. “Ketika kebebasan dalam memberikan pendapat maupun kritik dianggap sebagai ancaman, penghinaan, penghasutan, dan pelecehan, ini jelas bertentangan dengan negara demokrasi. Begitu banyak rancangan-rancangan peraturan yang ingin coba dimuat ke dalam undang-undang justru terlihat sangat dipaksakan, sarat akan kepentingan, tidak mengacu atau mengutamakan dampak untuk kesejahteraan,” jelasnya.
Aliansi Kaltim Bersatu mendesak presiden secepatnya mengeluarkan Perpu terkait UU KPK, menolak segala revisi undang-undang yang melemahkan demokrasi, menolak sistem kembali pada rezim orba. (fan/kpg/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post