• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

79 Persen Pelaku Korupsi Dihukum Ringan

by M Zulfikar Akbar
29 April 2019, 13:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung KPK. (jawapos)

Gedung KPK. (jawapos)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Harapan masyarakat agar pelaku korupsi dihukum berat masih jauh api dari panggang. Merujuk kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 79 persen terdakwa rasuah, dari 1.053 perkara dan 1.162 terdakwa yang dipantau pada 2018 lalu itu divonis ringan oleh pengadilan. Vonis ringan tersebut di kisaran 1 hingga 4 tahun.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, dari data tersebut pihaknya juga mendapati rata-rata putusan hakim terhadap pelaku korupsi hanya dua tahun enam bulan. Rata-rata itu meliputi hasil sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). ”Rata-rata ini meningkat dari tahun 2017, yaitu dua tahun dua bulan,” ujarnya di Jakarta, kemarin (28/4).

Baca Juga:  Enam Proyek di Bontang Jadi Perhatian KPK

Seperti sebelumnya, Lalola merinci sebaran hukuman ringan itu didominasi putusan hakim di pengadilan tingkat pertama. Yakni, 81,59, persen atau sebanyak 749 terdakwa. Kemudian di tingkat PT sebanyak 159 terdakwa (17,32 persen) dan MA 10 terdakwa (1,09 persen). ”Kami tidak bicara kualitas (putusan), tapi tren berdasar data dan informasi yang kami peroleh,” terangnya.

Meski tak terkait kualitas putusan, tren vonis ringan itu menunjukan bahwa upaya menjerakan pelaku korupsi belum maksimal. Seperti diketahui, putusan pengadilan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Tahap akhir itu menjadi instrumen penting untuk membuat jera koruptor. ”Namun, hal itu (penjeraan, Red) belum tercermin dari tren vonis perkara korupsi,” kata Lalola.

Baca Juga:  DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

Bila dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Lalola, tren vonis ringan itu tidak jauh berbeda. Dia mencontohkan di tahun 2015, vonis ringan di kisaran 74,5 persen. Kemudian di 2016 sekitar 72,1 persen. Dan di 2017 mencapai 81,61 persen. ”Tidak ada perubahan signifikan dari corak sebaran kategori putusan sejak 2015 hingga 2018,” paparnya.

ICW kemarin juga memaparkan tuntutan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap para terdakwa rasuah. Menurut ICW, rata-rata jaksa di KPK menuntut perkara pada kategori sedang. Yakni, 4-10 tahun. Sementara kejaksaan cenderung menuntut rendah di kisaran 1-4 tahun.

Peneliti ICW lain, Kurnia Ramadhana menambahkan, pihaknya juga mendapati aparat penegak hukum belum maksimal menggunakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang berlatarbelakang politisi. KPK, misalnya, sepanjang 2016-2018 hanya menuntut 42 terdakwa (dari 88 terdakwa politisi) agar dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus Megaproyek KTP-el

Menurut dia, hal itu cukup mengecewakan. Sebab, pencabutan hak politik diharapkan agar pelaku korupsi berlatarbelakang politik tidak dapat menduduki jabatan publik setelah menjalani hukuman pokok. ”Yang patut disesalkan adalah ketika KPK tidak menuntut pencabutan hak politik terdakwa Bupati Klaten Sri Hartini dengan alasan tuntutan pidananya sudah cukup tinggi,” imbuh dia. (tyo/jpg)

Tags: icwkorupsiKPK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bengkulu Siaga Bencana, Sembilan Daerah Dilanda Banjir dan Longsor

Next Post

400 Buruh Bakal Turun di Aksi May Day, Ini Tuntutan Mereka

Related Posts

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kaltim

KPK Temukan Anomali APBD Kaltim, Pokir DPRD Lintas Dapil Jadi Sorotan

27 September 2026, 20:59
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00
Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang
Bontang

Tak Berhenti di Dishub, Dugaan Korupsi Bimtek OPD Lain Mulai Didalami Kejari Bontang

4 Agustus 2026, 12:06

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.