• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sempat Terjaring OTT KPK, Kontraktor Bontang Ini Ajukan Praperadilan

by M Zulfikar Akbar
16 Desember 2019, 11:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Upaya praperadilan akhirnya ditempuh Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo. Upaya hukum itu dilakukan setelah sebulan lebih pengumuman tersangka. Atas dugaan gratifikasi pada proyek preservasi jalan Samarinda, Bontang, dan Sangatta yang terjaring OTT KPK pada 15 Oktober 2019.

Permohonan praperadilan Hartoyo diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dasarnya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan termohon KPK, dalam hal ini pimpinan KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Permohonan praperadilan Hartoyo melalui kuasa hukumnya pada 22 November 2019. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 144/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Direktur PT HTT asal Bontang ini meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik.136/DIK.00/01/10/2019 dan surat perintah penahanan bernomor Sprin.Han/129/DIK.01.03/01/10/2019 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah, dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karena itu, penetapan Hartoyo sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca Juga:  Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah. Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” isi permohonan praperadilan Hartoyo.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait sidang perdana praperadilan yang diajukan Hartoyo. Sejak didaftarkan tiga pekan lalu, belum ditetapkan jadwal sidang yang akan dijalaninya. Begitu pun dengan hakim tunggal yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan itu juga belum ditampilkan pada laman SIPP PN Jakarta Selatan. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontang-samarindahartoyojalan porosKPKpt htt
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bandara APT Pranoto Kembali Beroperasi, Maskapai Ini Sudah Buka Reservasi

Next Post

Jumat Depan Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli: Tanggal 20 kan Masih Lama

Related Posts

Perbaikan Jembatan Penghubung Kaltim–Kalsel Ditunda, Enggak Ada Duitnya
Kaltim

Perbaikan Jembatan Penghubung Kaltim–Kalsel Ditunda, Enggak Ada Duitnya

5 Agustus 2025, 13:08
Jeritan dari Korban Longsor di Desa Batuah Kukar, Ini yang Diminta ke Pemprov Kaltim
Kaltim

Jeritan dari Korban Longsor di Desa Batuah Kukar, Ini yang Diminta ke Pemprov Kaltim

2 Juni 2025, 16:59
Jalan Penghubung Sangkulirang – Sandaran Jadi PR Besar Pemkab Kutim
Kaltim

Jalan Penghubung Sangkulirang – Sandaran Jadi PR Besar Pemkab Kutim

18 April 2025, 10:35
KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Kriminal

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025, 19:53
Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah
Nasional

Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Desember 2024, 08:00
DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim
Nasional

DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

22 November 2024, 10:30

Terpopuler

  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.