• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Novel Baswedan: KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya

by Redaksi Bontang Post
23 September 2020, 21:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Novel Baswedan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Novel Baswedan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersaksi dalam sidang judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9). Dalam kesaksiannya, Novel mengatakan, Pasca revisi UU KPK, dia khawatir kinerja lembaga antirasuah mudah diintervensi, lantaran dibawah kekuasaan eksekutif.

“Terjadinya kekhawatiran intervensi suatu pekerjaan,” kata Novel bersaksi dalam sidang siaran Youtube MK, Rabu (23/9).

Penasihat Wadah Pegawai KPK ini pun menyebut, terjadi permasalahan independensi pasca-revisi UU KPK. Sebab kini, pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Tentunya ketika sampaikan hal itu bukan dari saya, tapi pegawai-pegawai KPK lainnya,” cetus Novel.

Baca Juga:  KPK Sosialisasi e-LKHPN di Bontang 

Novel menuturkan, kinerja lembaga antirasuah pun kini dinilai sudah tidak berdaya. Menurutnya, kini KPK tidak lagi leluasa untuk melakukan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak,” beber Novel.

Sebelum UU KPK direvisi, lanjut Novel, lembaga antirasuah menorehkan banyak prestasi, bukan hanya pada sisi penindakan tapi juga dalam bidang pencegahan. Menurutnya, banyak perkara-perkara besar yang telah diselesaikan oleh KPK, baik yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di level eksekutif maupun yudikatif.

“Semua prestasi bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kita bisa lihat upaya-upaya perbaikan sistem yang sudah KPK lakukan. Bagaimana dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara atau potensi keuangan negara dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam yang sudah dilakukan,” pungkas Novel. (jpg)

Baca Juga:  Jadi Tersangka KPK, Hakim Kayat Bakal Diberhentikan
Tags: KPKnovel baswedan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BPJAMSOSTEK Bontang Gelar FGD Terkait Paritrana Award

Next Post

Giliran KPU Bontang Batasi Akses Peliputan Jurnalis

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kaltim

KPK Temukan Anomali APBD Kaltim, Pokir DPRD Lintas Dapil Jadi Sorotan

27 September 2026, 20:59
KPK Ungkap Mayoritas Koruptor dari Kader Parpol, Soroti Lemahnya Kaderisasi Politik
Nasional

KPK Ungkap Mayoritas Koruptor dari Kader Parpol, Soroti Lemahnya Kaderisasi Politik

2 Mei 2026, 13:29
KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Kriminal

KPK Resmi Tahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025, 19:53
Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah
Nasional

Anak Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, KPK Mulai Analisis Kekayaan Dedy Mandarsyah

16 Desember 2024, 08:00
DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim
Nasional

DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK, Ada Mantan Ketua PN Balikpapan hingga Hakim serta Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Mantan Gubernur Kaltim

22 November 2024, 10:30
KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir
Kaltim

KPK Periksa 10 Proyek Strategis di Samarinda, Mulai Pembangunan Pasar hingga Pengendalian Banjir

4 Oktober 2024, 16:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.