bontangpost.id – Satgas PPKS Unmul menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya. Korban merupakan seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023, di mana terduga pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban.
Atas pengaduan itu, Satgas PPKS Unmul pun melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023, Satgas PPKS Unmul mulai memproses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.
Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resort Kota Samarinda. Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Beberapa catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:
1. Perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik Unmul akan tetap ditangani oleh Satgas PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari civitas akademika Unmul sebagaimana pasal 4 Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana
3. Setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, Satgas PPKS Unmul mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda
4. Satgas PPKS Unmul mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses
5. Satgas PPKS Unmul mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada Satgas PPKS Unmul melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post