bontangpost.id – Enam pria digiring ke kantor polisi. Sebabnya, mereka melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya. Mereka ditangkap, Minggu (11/4/2021) di Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Enam tersangka di antaranya, SJ (36), SS (31), AJ (34), KN (24), ML (22), dan AH (30).
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, mereka tertangkap sedang asik bermain judi di kediaman KL, di Jalan Pattimura, Bontang Utara.
Kejadiannya, sekira pukul 21.00 Wita. Kala itu Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat, adanya tindak pidana perjudian di sebuah rumah di pinggir jalan.
“Dilakukan penyelidikan, dan ditangkap 6 orang beserta uang taruhan judi mereka,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus. Termasuk, sudah berapa lama perjudian ini berlangsung. Kini mereka telah ditahan di Polres Bontang. Bersama barang bukti lainnya, berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda tertinggi Rp 25 juta. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post