bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tindak pidana pencurian.
Aloysius Jefrianus Pilipus Bari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ayam dalam keadaan yang memberatkan.
Pria yang juga seorang residivis itu telah mencuri 9 ekor ayam jenis joper milik Salam yang merupakan warga Jalan Bukit Pasir, RT 01, Kelurahan Gunung Telihan hingga menimbulkan kerugian Rp 5 juta.
“Akibat perbuatannya ia dijatuhkan kurungan penjara selama dua tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berkurang tiga bulan dari tuntutan sebelumnya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidarta.
Sementara itu, seorang residivis pada 2019 dan 2021 Henderiawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca juga; Dua Terdakwa Maling Ayam dan Rokok di Bontang Dituntut 2 Tahun Penjara
Ia terbukti mencuri rokok di sebuah ruko di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api pada 7 November 2022. Akibat perbuatannya kerugian yang diderita korban sebesar Rp 400 ribu.
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan 1,5 tahun penjara. Diketahui putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun 3 bulan.
Adapun hal yang meringankan hukumannya, karena terdakwa berlaku sopan saat persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Keputusan ini diambil majelis hakim dengan beberapa pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: