• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Terdakwa Maling Ayam dan Rokok di Bontang Dituntut 2 Tahun Penjara

by Lutfi Rahmatunnisa'
10 Februari 2023, 11:10
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Henderiawan terdakwa kasus pencurian rokok dituntut 2 tahun penjara

Henderiawan terdakwa kasus pencurian rokok dituntut 2 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua residivis Bontang kini harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Aloysius Jefrianus Pilipus Bari seorang pria warga Kelurahan Gunung Telihan sebelumnya pernah melakukan hal serupa yakni kasus pencurian pada 2020 lalu.

Kali ini, ia didakwa telah melakukan pencurian ayam bersama dua rekannya yakni Ali dan Aco pada 2 November 2022 lalu. Namun, dua rekannya kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhri Eko Pribadi diketahui, Aloysius mencuri 9 ekor ayam jenis joper milik Salam yang merupakan warga Jalan Bukit Pasir, RT 01, Kelurahan Gunung Telihan.

Ayam tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 668 ribu lalu dibelikan tuak, rokok, juga ayam potong. Kemudian uang sisanya dibagi rata bersama kedua rekannya masing-masing Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Kantor DPK Bontang Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 20 Juta

“Atas perbuatannya yang merugikan korban sebesar Rp 5 juta, Aloysius terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dan dituntut selama 2 tahun 3 bulan kurungan penjara,” ucapnya dalam persidangan.

Kasus serupa terjadi pada Henderiawan. Seorang residivis pada 2019 dan 2021 dengan kasus yang sama. Yakni pencurian.

Dalam dakwaannya, ia terbukti bersalah lantaran dengan sengaja mengambil 12 bungkus rokok di sebuah ruko di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api pada 7 November 2022. Akibat perbuatannya kerugian yang diderita korban sebesar Rp 400 ribu.

Atas kasus tersebut, Zuhri Eko Pribadi menuntut Hendriawan lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Gerobak Jualan Warga Tanjung Laut Indah Bontang Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

Henderiawan dituntut 2 tahun kurungan penjara sebab mencuri 12 bungkus rokok.

“Tuntutan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, pembacaan putusan dilakukan pekan depan,” tuturnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pencurian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Edukasi Pentingnya K3 di Masyarakat, Pupuk Kaltim Gelar Fire and Rescue Competition Antar Kelurahan Se-Bontang

Next Post

Dapat Rp 1,7 Miliar, Jalan Selambai Diperbaiki

Related Posts

Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online
Kriminal

Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

17 April 2026, 16:07
Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online
Bontang

Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

15 April 2026, 08:24
Curi Helm di Lima Lokasi, Warga Tanjung Laut Bontang Dibekuk Polisi
Kriminal

Curi Helm di Lima Lokasi, Warga Tanjung Laut Bontang Dibekuk Polisi

4 April 2026, 13:23
Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, Pencuri Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Diburu
Kriminal

Diduga Beraksi Lebih dari Sekali, Pencuri Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Diburu

17 Maret 2026, 19:11
Pencuri Tas Berisi Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Ternyata Beraksi Sendiri
Kriminal

Pencuri Tas Berisi Emas 200 Gram dan Uang Rp30 Juta di Bontang Ternyata Beraksi Sendiri

17 Maret 2026, 09:34
Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang
Kriminal

Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

16 Maret 2026, 22:48

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.