bontangpost.id – Seorang pria diringkus Satreskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00.
N (21) ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Mulanya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, korban memarkir kendaraannya jenis Scoopy bernomor polisi KT 6105 DW di tanah kosong dalam gang tak jauh dari kediamannya, di Jalan Selat Makassar, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Namun pada Rabu (27/7/2022) pukul 06.00 suami korban memberi tahu, bahwa motor sang istri raib. Padahal malam pukul 23.30 motor tersebut masih terparkir di lokasi.
Atas kejadian ini korban pun mengalami kerugian senilai Rp 29,6 juta.
“Dia keberatan dan melapor ke Mapolsek Bontang Selatan,” ungkapnya didampingi Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.
Atas perbuatannya, warga Berebas Tengah itu kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e atau 5e KUHPidana. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: