bontangpost.id – Truk kontainer yang melintas di Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara, Jumat (18/2/2022) kini diamankan di Mapolres Bontang. Pasalnya truk pengangkut peti kemas itu melintas di luar jam operasional tanpa pengawalan dari Polres Bontang maupun Dinas Perhubungan.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna menyebut, truk kontainer tersebut hanya diberi peringatan, namun kendaraan diamankan sementara, sebagai efek jera. Kendati begitu, truk tersebut hanya ditahan selama kurang lebih 7 jam. “Jam 10 malam nanti baru boleh jalan lagi,” ungkapnya.
Selama 30 hari ini, pihaknya masih menerapkan upaya persuasif. Selanjutnya, jika kembali ditemukan hal serupa, maka penindakan baru akan dilakukan. “Belum ada penindakan, nanti setelah tahap sosialisasi berakhir baru kita tindak langsung,” ujarnya,
Diketahui, truk tersebut bermuatan air mineral. Truk tersebut datang dari Samarinda, dan hendak menuju gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Dari catatan bontangpost.id ini merupakan kali kedua truk dengan nomor polisi KT 9914 BA yang sama melintas di tengah kota pada siang hari dalam dua pekan.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Bontang telah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan dengan tonase di atas 17 ton boleh melintas di tengah kota di atas pukul 22.00 – 05.00. Rambu itu dipasang di Tugu Selamat Datang dan pintu masuk dari Bukit Kusnodo. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: