bontangpost.id – Sebuah video beredar pada Sabtu (30/1/2022) kemarin. Video itu memperlihatkan sebuah truk trailer tak bisa bergerak lantaran tersangkut jaringan kabel listrik. Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Jalan Jenderal Soedirman.
Menanggapi kejadian itu, anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal menyebut bahwa truk menyalahi aturan. Pasalnya, truk kontainter, apalagi berukuran 40 feet, dilarang melintas ke tengah kota pada jam-jam ramai. Pemerintah sudah mengatur, truk hanya boleh melintas mulai pukul 22.00-06.00 Wita.
“Aturan jam operasional truk di tengah kota kan sudah jelas. Kalau aturan ini dilanggar, jelas sangat membahayakan warga,” sebut Faisal kepada bontangpost.id, Minggu (30/1/2022).
Dia menegaskan, mestinya pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan aparat kemanan belajar atas musibah yang terjadi di Muara Rapak, Balikapapan, beberapa waktu lalu. Mereka harusnya lebih memperkuat pengawasan. Jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi. Terlebih, kontur jalan di Bontang pada dasarnya perbukitan. Seperti di Jalan Bhayangkara, Jalan S Parman, dan Jalan Slamet Riyadi. “Harusnya kejadian di Balikpapan itu jadi pelajaran,” tegasnya.
Politikus NasDem itu juga mengingatkan, kelalaian menjaga jam operasional truk-truk bermuatan besar hingga merenggut nyawa pengendara pernah terjadi di Bontang. Tepatnya di Simpang 3 Jalan Bhayangkara. Kala itu, ban truk trailer bermuatan bermuatan tiang pancang beton bersinggungan dengan seorang pengendara motor yang hendak belok kanan menuju Jalan Cipto Mangunkusumo, hingga mengakibatkan pengendara meninggal di tempat.
“Saya mohon dengan hormat kepada aparat terkait dan Dishub, pengawasannya diperketat. Bontang kecil saja, masa truk itu bisa lewat tanpa pengawasan,” sebutnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemilik armada paham atas aturan berlalu lintas. Jangan sampai, mereka memaksakan beroperasi di jam-jam sibuk, mengingat itu sangat membayakan pengendara jalan lainnya.
Sementara itu, Kadishub Bontang Akhmad Suharto mengatakan, seingat dirinya, jam operasional truk-truk bermuatan besar di tengah kota memang diatur. Kendati ia tak ingat persis kapan waktunya.
Bila ada truk besar masuk ke tengah kota di jam sibuk, sebutnya, maka yang mesti dilihat dahulu apakah truk tersebut memiliki izin. Dan melihat siapa yang memberi izin, Dishub atau pengawalan dari kepolisian. “Setahu saya ada jam operasionalnya,” sebutnya.
Dalam amatannya, Akhmad Suharto mengaku tak pernah melihat ada truk bermuatan besar melintas di tengah kota. Untuk di daerah yang berdekatan pelabuhan, seperti Loktuan, memang beberapa kali truk besar melintas. Menurutnya itu sah saja sebab tidak ada jalur lain yang dapat dilalui truk.
“Kan tidak ada jalan lain, cuma itu saja. Nanti di simpangan atas, baru lurus (menuju Jalan Arif Rahman Hakim), bukan belok kiri menuju kota,” ujarnya.
Khusus untuk truk-truk dari pelabuhan, menurutnya agak sulit ketika muatan truk sudah naik siang hari, tapi baru boleh melintas pada malam hari. Pasalnya, biaya parkir di pelabuhan cukup mahal. Jadi opsinya, truk langsung bergerak.
“Kalau malam (jalan) hitung sudah berapa lagi yang akan dikeluarkan (biaya parkir). Di pelabuhan pasti besar,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post