BONTANG – Tiga hari ini truk tronton bermuatan tiang pancang dengan leluasa menguasai jalan protokol Bontang.
Seperti dalam pantauan Bontangpost.id pada Rabu (20/5/2020) pukul 20.25 Wita. Tiga truk trailer menguasai jalan protokol di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api. Ada mobil polisi yang mengawal. Namun karena ketiga truk tersebut mengambil ruang cukup luas di badan jalan, praktis kemacetan sukar dihindari.
Sebelumnya pun, pada Selasa (19/5/2020) pagi pukul 09.10 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Truk bermuatan tiang pancang itu dengan santai melalui jalan.
“Padahal jalan lagi ramai itu. Kan itu enggak jauh ya dari Pasar Citra Mas,” ujar Deva Rachmawati kala berbincang bersama Bontangpost.id, Kamis (21/5/2020) siang.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Kamilan menjelaskan, truk tersebut dioprasikan operator truk swasta. Memuat tiang pancang dari Pelabuhan Loktuan menuju proyek pembangunan Bontang di kawasan Tanjung Laut.
Ditanya soal izin edar kendaraan tersebut. Kata Kamilan, betul pihaknya telah menerbitkan izin. Tepatnya, dokumen analisis lalu lintas (Andalalin). Namun sebagaimana termaktub dalam poin andalin, mestinya truk beroperasi pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.
“Kami hanya menerbitkan izin. Kalau menindak (di jalan) itu menjadi ranahnya kepolisian (Satlantas),” bebernya.
Sementara Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i menjelaskan, pengelola truk sempat meminta izin pengawalan. Pasalnya, bila harus beroperasi sesuai jam edar dalam Andalalin, maka pembangunan diproyeksi bakal molor.
“Minta izin dikawal, dan kami iyakan,” beber AKP Imam Syafi’i kala dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020) siang.
Usai meminta izin pengawalan ke Satlantas Polres, ujar Imam, tidak ada koordinasi susulan dilakukan operator truk. Tiba-tiba mereka sudah beroperasi saja di jalan. Memuat tiang pancang.
“Sudah beroperasi duluan. Enggak ada koordinasi susulan. Makanya kemarin (Rabu, red) kami datangi dan kami tegur,” tegasnya. (*)







