• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tanpa LPj, Modus Tipikor di Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ

by Redaksi Bontang Post
21 Mei 2020, 20:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAKNYA direksi Perusda AUJ dan anak perusahaannya untuk tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) menuai polemik. Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Prija Djatmika menyatakan upaya itu merupakan modus operasi dari tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pastinya modusnya dengan tidak membuat LPj sesuai dengan ketentuan,” kata Prija.

Mekanisme pembuatan LPj pun wajib secara berkala. Mulai dari bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. Menurutnya, pembuatan LPj pun harus berjenjang. Mulai dari induk perusahaan, badan pengawas, hingga pemilik saham.

Sementara Ahli Hukum Perusahaan Universitas Brawijaya Malang Iwan Permadi mengatakan, mekanisme pembuatan LPj secara berjenjang itu tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan.

Jika secara sengaja tidak membuat LPj secara otomatis memenuhi tindak pidana korupsi. Akan tetapi, bila luput maka sanksinya hanya berupa administrasi. Hukuman paling tegas ialah pemberhentian dari jabatan direksi.

Baca Juga:  Diduga dari Hasil Korupsi, Aset Milik Rita Disita KPK

“Tetapi ini ada kerugian negara maka jelas masuk tipikor. Terlebih sudah diaudit dan ada kerugian negara,” ucapnya.

Bahkan pemilik saham telah melakukan upaya menagih LPj kepada mantan direksi Perusda AUJ dan anak perusahaan. Totalnya saat itu sejumlah tiga kali. Bentuknya satu kali lisan dalam pertemuan rapat dan dua kali tertulis.

“Kuncinya ada di peraturan perundang-undangan. Bagi direksi atau siapa pun itu berarti melawan asas legalitas dan perbuatan melawan hukum,” tutur dia.

Implikasi secara langsung ialah buruknya tata kelola perusahaan. Mengingat LPj digunakan menjadi dasar evaluasi untuk program atau kebijakan perusahaan periode selanjutnya. Termasuk sebagai bahan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca Juga:  Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Diketahui, Perusda AUJ pada 2014-2015 dipastikan tidak membuat laporan pertanggungjawaban ke badan pengawas maupun pemilik saham. Keterangan ini dibenarkan oleh saksi dari kedua pihak itu. Pun demikian dengan anak perusahaan di bawahnya. (*/ak/rdh/k15/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Angkut Tiang Pancang, Truk Trailer Kembali Lewat Jalan Protokol

Next Post

Penambahan Kasus Positif Corona Hari Ini Nyaris Seribu Orang, Kaltim Tambah Dua

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.