BONTANG–Proses pelaksanaan uji kendaraan layak digunakan (KIR) saat ini masih menumpang lahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim. Lokasinya di samping Pelabuhan Loktuan. Mekanisme pinjam pakai lahan ini telah berlangsung selama dua tahun.
Lantas, Dinas Perhubungan (Dishub) mengajukan pembangunan gedung uji KIR. Kepala Dishub Kamilan menyebut, lokasi bangunan baru nantinya di samping Koramil 0908-01 Loktuan. Luasan lahan yakni 0,8 hektare. Dia mengaku berjuang untuk proses pembangunan gedung milik Pemkot Bontang.
“Selama 20 tahun, kita belum punya gedung uji KIR. Sejak Kota Bontang ini ada pada 1999,” kata Kamilan.
Anggaran yang dibutuhkan Rp 17 miliar. Perinciannya Rp 12–13 miliar untuk pembangunan struktur bangunan. Lengkap dengan pembangunan lokasi parkir dan landscape. Sementara itu, sisanya digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana pengujian. Diharapkan dapat terealisasi tahun depan.
Namun, anggaran yang baru muncul perihal pengerasan lahan. Nominalnya Rp 300 juta. Sementara untuk pembangunan yang berdesain dua lantai belum terlihat. Akan tetapi, usulan ini telah mendapat persetujuan dari wali kota dan anggota dewan.
Kamilan berharap, anggaran yang dikucurkan tidak parsial bentuknya. Hal tersebut seperti pada rencana pembangunan landasan kapal tujuan Bontang-Mamuju.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah bilang pasti tetapi munculnya sepertinya awal tahun nanti. Kalau bisa jangan separuh-separuh. Karena kalau gedung jadi tanpa alat juga apa yang mau dipraktikkan,” ujarnya.
Bontang pun salah satu dari tiga kabupaten/kota se-Kaltim yang belum memiliki gedung uji kir. Bahkan, Dishub Bontang telah diberikan deadline oleh Kementerian Perhubungan untuk segera memiliki gedung uji kir kendaraan bermotor (mobil).
Jika tidak terpenuhi tahun depan, pemerintah pusat bakal menyetop pelaksanaan uji kir di Bontang. “Akibatnya diarahkan ke daerah terdekat lainnya,” beber dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdul Malik bertekad untuk mengawal anggaran 2020 sehubungan pembangunan gedung kir. Menurut dia, pembangunan gedung kir sendiri perlu menjadi prioritas. Pasalnya jika uji kir tidak lagi dilakukan di Bontang, jumlah pendapatan anggaran daerah (PAD) kota Bontang bakal berkurang.
“Jika dihentikan yang rugi Kota Bontang sendiri, karena akan berdampak kepada PAD Kota,” pungkas Abdul Malik. (*/ak/kri/k8/prokal)





