SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata menjadi salah satu daerah yang belum mengajukan permohonan pencairan bantuan Dana Desa (DD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Padahal, batas akhir pengajuan hingga 24 Juli 2017. Jika tak kunjung dicairkan, maka dana tersebut terancam hangus.
Kepala Bidang Akutansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hamdan mengakui, memang hingga kini Kutim belum dapat mencairkan DD. Penyebabnya, karena terganjal dua syarat pencairan, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal DD.
“Kalau tidak segera diajukan, maka tidak dapat diproses lagi. Tapi sekarang masih dalam proses. Mudah-mudahan sebelum batas akhir penyerahan, dua syarat untuk pencairan DD sudah siap,” ucap Hamdan, usai rapat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017, lanjut dia, diatur tentang syarat tatacara dan batas waktu pencairan DD. Namun, Pemprov tetap memberikan kelonggaran untuk memprosesnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Masyarakat (Bappemas) untuk segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Sebab, jangan sampai dana yang dibutuhkan untuk membangun desa justru tidak dapat dicairkan.
“Kalau soal aturan kan Perbup (Perbup) kami sudah ada. Jadi tinggal LPj saja yang belum,” kata Kasmidi.
Terpisah Kepala Bapemas Suwandi mengaku, pihaknya akan segera ‘menjemput bola’ ke lapangan terkait LPj yang belum diserahkan desa terkait penggunaan DD. Sejauh ini, baru dua desa yang menyampaikan laporannya.
“Perbup-nya sudah dipersiapkan. Tinggal LPj-nya saja yang belum. Makanya waktu yang tersisa ini, saya akan turun langsung untuk mensuport agar desa segera menyerahkan laporannya,” ucap pria yang baru dilantik pekan lalu itu. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: