KEMENANGAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tingkat banding, dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta dinilai positif. Karena, pembangunan pulau reklamasi yang sempat tertunda dapat segera dilanjutkan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pemprov menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. “Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami sudah terima (putusannya),” kata Yayan, pada wartawan beberapa waktu lalu.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang. Yayan menjelaskan, penggugat, dalam hal ini nelayan, dapat mengajukan kasasi.
“Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht (in kracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap),” kata Yayan. Dia mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendengar kabar bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait gugatan atas izin reklamasi Pulau G. “Saya belum terima suratnya, cuma dengar saja,” ujar Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan nelayan. Para nelayan itu menggugat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra tersebut. Jika keputusan PTTUN telah berkekuatan hukum tetap, reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan. (wok/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post