bontangpost.id – Seorang nelayan di Bontang kini mendekam di penjara. Dia dilaporkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.
Sa (47) warga Tihi-Tihi, Bontang Lestari ditangkap, Jumat (28/4/2023) pukul 18.00.
Pencurian ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, terjadi pada 2 Agustus 2022 pukul 03.00 di Perumahan Korpri, Bontang Lestari.
Dia menggondol 1 unit ponsel, Tv, dan home theater.
“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melapor ke Mapolres Bontang,” ungkapnya.
Dia melakukan aksinya seorang diri, saat rumah dalam keadaan kosong. “Pintu dalam keadaan tidak terkunci, jadi langsung masuk,” ujarnya.
Diketahui korban dan tersangka saling kenal. Keduanya bertetangga di kampung pesisir Tihi-Tihi. Namun, korban juga memiliki rumah lainnya di Perumahan Korpri.
Hasil pencurian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sebagai nelayan, tersangka juga bekerja sebagai kuli bangunan.
Atas perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: