BONTANG – Edy Suseno yang merupakan pelaku pencurian handphone di toko Halim Cell 1 berhasil diringkus Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Kamis (18/7/2019). Pria kelahiran Blitar, 37 tahun silam itu tak bisa berbuat apa-apa saat polisi menangkapnya di parkiran salah satu karaoke keluarga, sekira pukul 23.00 Wita. Kala itu Edy tengah asyik mengatur parkiran pengunjung.
Dia lah salah satu pencuri di Kota Bontang yang beberapa waktu terakhir membuat resah warga. Kini harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2019).
Dia mengungkapkan sejatinya Bontang aman dari perampokan maupun pencurian. Sebab, wilayahnya sangat sempit. “Baru-baru ini kami temui kasus perampokan dan pencurian. Bontang sebagai kota kecil terbilang aman,” sebutnya.
Dia menyampaikan, atas pengungkapan ini tentu buah dari kerja keras kepolisian dan kerja sama masyarakat dalam mengungkap pera pelaku tersebut. Siswanto pun memberikan apresiasi atas hasil ini. Dia menegaskan, pihaknya bakal mengungkap setiap kasus yang ditangani. “Jangan coba-coba melakukan pencurian di Bontang. Kami akan kejar sampai ketemu pelakunya,” tegasnya.
Siswanto mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian. Sebab hasil pengembangan yang dilakukan diketahui sebanyak tujuh tempat kejadian perkara (TKP) menjadi lokasi Edy melakukan aksinya.
“Pelaku profesinya tukang bangunan. Jadi lebih paham dan mudah masuk ke sebuah bangunan,” jelasnya.
Mengenakan baju dan celana tahanan warna orange, pelaku dan barang bukti ditampilkan di depan awak media. Edy hanya bisa tertunduk diam memakai masker hitam dikawal ketat kepolisian.
Sebelum mencuri di Halim Cell 1, terdapat enam TKP yakni Notaris Syamsir Noor Jalan Bhayangkara samping Polres Bontang, Notaris Juliansyah Jalan Bhayangkara depan masjid Polres Bontang, toko sembako depan pasar Rawa Indah, bengkel Ahass Tanjung Laut, Apotik Karunia Jalan Brigjen Katamso depan terminal Bus Patas Samarinda Lestari, dan Apotik Karunia depan Rudal.
Dari hasil pencurian yang dilakukan Edy di tujuh TKP, polisi telah menyita barang bukti. Seperti sepuluh handphone berbagai merek, lembaran daftar harga handphone, 2 buah jam tangan, satu bundel nota halim Cell 1, sepasang sepatu warna hitam, 1 buah Penutup muka warna hitam. Selebihnya masih dilakukan pengembangan di mana pelaku menyimpan barang tersebut.
Sementara itu, kepada awak media, Edy mengaku kala mencuri di Halim Cell 1 masuk lewat jendela samping toko. Dia mencongkelnya menggunakan linggis. Barang yang berhasil dibawa kabur kala itu belum sempat terjual. “Rencananya baru mau dijual. Masih disimpan,” akunya.
Sebelum melakukan aksinya, Edy mengatakan dirinya memantau target dari jauh sekitar 1- 3 hari. Pria yang mengaku tinggal bersama orang tuanya di kawasan Berbas Pantai, hasil curiannya digunakan untuk happy-happy. “Buat beli-beli miras (minuman keras) aja,” sebut pria yang mengaku bekerja sebagai tukang parkir di salah satu karaoke keluarga itu.
Diketahui, Edy merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dirinya baru keluar dari penjara 2016 silam. Polisi kini terus melakukan pengembangan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih terdapat TKP lainnya.
Sebelumnya, Sebuah toko handphone ternama di Bontang dibobol maling, Rabu (3/7/2019). Dalam kejadian ini, Halim Cell 1 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman itu kehilangan sebanyak 45 unit handphone. Nurhikmah, salah satu karyawan yang pertama kali mengetahui kejadian ini mengatakan, sesuai yang terekam dalam CCTv, aksi pelaku dilakukan sekira pukul 04.30 Wita. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: