bontangpost.id- Dua pekan setelah aksi solidaritas terhadap tindakan represif kepolisian, Solidaritas Jurnalis Bontang masih menunggu jawaban dari Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Saat aksi pada Rabu (14/10/2020), jurnalis menyerahkan surat pernyataan. Namun, saat itu Polres Bontang meminta waktu untuk berkonsultasi dengan jajaran Polda Kaltim.
Surat itu merupakan permintaan dukungan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo terhadap penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Tak hanya di Kaltim namun di berbagai belahan Indonesia. Juga bersedia menjamin keamanan jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik pada unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengaku telah mendengar aksi solidaritas yang dilakukan jurnalis Bontang beberapa waktu lalu.
Pada prinsipnya perwira polisi 3 bunga di pundak itu merespons positif atas aksi solidaritas yang dilakukan wartawan Bontang. “Salam buat rekan-rekan di Bontang,” katanya, Senin (26/10/2020).
Jurnalis pada saat aksi unjuk rasa secara profesional melakukan kerja-kerja pers yang dilindungi UU, begitu pun dengan kepolisian.
“Kita sama-sama melaksanakan tugas, intinya sama. Polisi kaitannya menjaga keamanan. Berkaitan dengan unjuk rasa. Wartawan sama juga, melakukan liputan,” ujarnya.
Namun, dari kedua belah pihak tentunya tak menginginkan adanya gesekan yang terjadi saat di lapangan. Dalam hal ini benturan antara Polri dan Pers. Namun, tak bisa ditampik masih saja terjadi hal tersebut di beberapa kesempatan unjuk rasa yang terjadi.
“Kalau ada hal-hal di luar itu, itu hal yang kita tak inginkan, baik dari petugas maupun jurnalis. Saya kira hal-hal seperti itu keniscayaan bisa terjadi, kapan saja dan dimana saja. Yang penting visi misi kita sama. Kondusifitas kamtibas wilayah paling utama,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan surat pernyataan yang diutarakan Kapolres Bontang perlu dikonsultasikan ke Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Belum (tahu). Nanti kami cek. Sampai saat ini belum,” ujarnya.
Sementara Korlap aksi Romi Darmawan mengatakan, ketiga poin tuntutan tak ada yang merugikan. Melalui aksi itu, para awak media, hanya ingin, Polres Bontang ikut menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan kerja jurnalistik.
“Kami terima kasih kepada Polres Bontang atas waktu dan kesempatannya kemarin. Namun situasinya saat ini ada hal-hal yang belum selesai, itu masih mengganjal di benak rekan-rekan pers. Bagaimana untuk tetap terus bermitra dengan pihak kepolisian,” ungkap
Karena lanjut dia, Aksi itu berangkat dari bentuk solidaritas kota Bontang, untuk para jurnalis yang mengalami tindak represif, saat menjalankan tugas meliput aksi Penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu.
“Ini sangat disayangkan. Padahal subtansi dalam surat itu, sama saja dengan aturan yang seharusnya dijalankan,” ungkapnya.
“Ini juga tertera dalam Undang-undang, jadi sangat disayangkan kalau hal ini diulur-ulur,” tandasnya.
Adapun tiga tuntutan itu yang dimaksud maksud yaitu,
- Meminta Polres Bontang, berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Menyatakan sikap, untuk ikut mengecam seluruh tindakan represif dari oknum, yang melakukan represif kepada jurnalis saat bertugas.
- Meminta Polres Bontang, untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Kepolisian dan Dewan Pers.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post