bontangpost.id – Keluarga korban penembakan menggunakan senapan angin mengaku sulit menerima hasil putusan sidang, Rabu (20/3/2024) lalu.
Kepada redaksi Bontang Post, kakak korban Imel menyampaikan kekecewaannya. Apabila terdapat hal yang menyatakan bahwa terdakwa yang masih anak di bawah umur itu memiliki masa depan, ia mempertanyakan nasib adiknya.
“Apakah adik saya tidak ada masa depan. Kami sangat tidak terima dia (terdakwa) hukumannya satu tahun perawatan, ini tidak adil,” akunya.
Adapun ia menyayangkan keluarga terdakwa yang menurutnya tidak memiliki itikad baik. “Ketemu sekali saja waktu di rumah sakit. Setelahnya belum ada komunikasi lagi,” sambung dia.
Diketahui sebelumnya, bocah berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh temannya sendiri di kawasan Selambai, Loktuan, Senin (1/1/2024) lalu.
Korban kemudian tak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani operasi. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dikabarkan meninggal pada Senin (8/1/2024).
Sementara berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bontang, bocah 13 tahun yang melakukan penembakan tersebut tidak ditahan.
Kendati begitu ia dikenai tindakan berupa perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) selama satu tahun.
Hal itu sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berusia 14 tahun atau lebih. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post