Tim Macan Borneo Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda berhasil membekuk pria diduga yang melakukan pencurian mobil dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, berinisial DS. Ia ditangkap di Jl Pangeran Diponegoro Palaran, usai polisi mendapatkan mobil yang dicuri terparkir di salah satu rumah di daerah tersebut.
“Pelaku mengakui dan membenarkan yang telah mengambil mobil dinas milik ketua KPU Kota Samarinda tersebut dengan cara menggunakan kunci utama yang telah hilang dan diambil atau disimpan pelaku pada bulan November 2019,” kata Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Damus Asa, Selasa (25/2/2020) dalam rilisnya.
Pelaku DS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun. Kasus pencurian mobil ini bermula pada hari Minggu (23/2/2020) ketika Firman Hidayat selaku Ketua KPU Kota Samarinda memarkirkan mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi KT 1901 MZ plat merah di depan Mushola Al Muhajirin Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Air Putih Samarinda Ulu.
Namun, keesokan harinya ketika pelapor ingin menggunakan mobil tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.
“Dari hasil penerimaan laporan tersebut kemudian gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama dengan Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan tersebut dengan mengumpulan informasi dari saksi-saksi di TKP,” ujar Damus Asa.
Dari hasil lidik diketahui bahwa pencurian mobil dinas tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2020) pukul 23.45 WITA berdasarkan petunjuk di CCTV yang terpasang di depan mushola Al Muhajirin yang ada di sekitar TKP. (mym/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: