bontangpost.id – Pasangan suami istri berinisial S dan M terpaksa harus berurusan dengan jajaran Reskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Pasalnya, diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Itu disampaikan Kasat Reskoba AKP Anton Saman melalui pres rilis kepada wartawan, Jumat (29/1).
Dikatakan, berdasarkan laporan masyarakat, di wilayah Kecamatan Babulu terdapat perdagangan obat-obatan terlarang. Modusnya dengan membuka bengkel perbaikan mobil. Konsumennya adalah sopir truk.
“Mereka (sopir) mampir di bengkel tersebut untuk menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu melanjutkan, sementara sang istri menjual pil terlarang jenis LL (Double L) dengan modus obat herbal.
“Double L berjumlah 8.338 butir. Harganya per 20 butir dijual Rp 100 ribu. Pengungkapan itu dilakukan di satu rumah. Si suami di ruang sebelah dengan temannya, ketika hendak menggunakan sabu-sabu dan istrinya di kamar sebelahnya,” sambung Anton.
Ditanya asal barang, Anton mengaku masih tahap pendalaman. Namun dari informasi sementara, Double L didapat via pengantaran jasa pengiriman.
“Jadi barang dikirim dari Jakarta menggunakan jasa JNE, sementara kami lidik juga. Kalau sabu-sabu dari Kecamatan Long Kali (Kabupaten Paser). Sejauh ini terus diselidiki berkenaan dengan keterkaitan pihak lain,” paparnya.
Disinggung soal pengakuan tersangka terhadap berapa lama melakukan penjualan obat-obatan. Anton menyebut juga masih mereka dalami. Namun, dari pengakuan pembeli, sudah membeli hingga 20 kali.
“Artinya sudah cukup lama. Tapi sejauh ini masih didalami,” pungkasnya. (asp/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: