bontangpost.id – Pengedar sabu kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (6/3/2024) pukul 19.00.
Pria berinisial Ju (38) ditangkap di Desa Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, sebelum dilakukan penangkapan, tersangka terlebih dulu telah diintai petugas. Hal itu lantaran adanya laporan yang diterima polisi, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan transaksi sabu.
Tersangka yang kala itu mengendarai sepeda motor pun dihentikan oleh polisi. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu atau seberat 11,62 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita tisu, sedotan ujung runcing, celana pendek, ponsel, dan sepeda motor yang dikendarai tersangka.
“Masih kami selidiki dari mana sabunya itu didapatkan, termasuk sasaran peredaran narkobanya itu ke mana saja,” sebutnya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penkara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post