bontangpost.id – Sepanjang Januari hingga awal Juni 2022 Satresnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus.
Dari 20 kasus tersebut, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka memang menggunakan tapi juga pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto usai menghadiri launching kampung tangguh anti narkoba di Loktuan, Selasa (7/6/2022).
Kebanyakan barang haram jenis sabu itu didapat dari wilayah Samarinda dan Kutim.
Modus para tersangka pun beragam. Kebanyakan mereka melakukan transaksi via telepon. “Tapi tidak saling mengenal,” jelasnya.
Adapun dari 20 kasus itu, 6 di antaranya berada di wilayah Loktuan. Selanjutnya, kasus terbanyak juga berada di wilayah Bontang Selatan.
Sedangkan pada 2021, 70 kasus narkoba berhasil diungkap Polres Bontang. (*)







