Soal Gugatan Kontraktor, Masih Proses Banding
SANGATTA – Keberadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) di Kabo Jaya, yang dibangun PT Kutai Timur Energi (KTE) makin tidak jelas. Saat ini nyaris tidak ada aktivitas apapun terkait penyelesaian proyek yang telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah itu.
Untuk diketahui, PT KTE yang kini berganti nama menjadi PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) tak lain adalah anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI) yang tercatat sebagai Perusahaan Daerah (Perusda) Kutim. Pembangunan proyek tersebut pun sudah dilakukan sejak 6 tahun silam. Meskipun sempat dilirik dua investor nasional, untuk melanjutkan pembangun pembangkit yang diperkirakan menghasilkan daya 18 Mega Watt (MW), namun hingga kini juga belum ada kepastian.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan pemerintah sebenarnya sudah melakukan evaluasi terkait kelanjutan pembangunan PLTGB Kabo tersebut. Berdasarkan keterangan manajeman pengelola, kabarnya ada ada investor yang mau menanamkan modal untuk melanjutkan pembanguan PLTGB tersebut. Namun hingga kini kepastian tersebut tak kunjung ada kejelasan.
“Jika memang tidak ada kejelasan maka tidak menutup kemungkinan bangunan PLTGB yang saat ini besinya sebagian besar sudah berkarat, dan mungkin tidak dilanjutkan pengerjaan pembangunannya, bakal di timbang atau dijual dalam bentuk besi kiloan,” kata Ismu.
Dia mengakui, langkah ini dinilai lebih bijak dari pada jika tetap dilanjutkan. Sebab, justru akan membuat Pemerintah Kutim terjerat dalam permasalahan di kemudian hari.
Sementara terkait adanya gugatan perdata dari kontraktor di Pengadilan Negeri Sangatta, kepada PT KTE termasuk salah satu pihak tergugat adalah Pemkab Kutim, Bupati mengatakan, penggugat adalah beberapa perusahaan kecil atau sub kontraktor yang sebelumnya pernah melakukan pekerjaan di PLTGB Kabo. Sementara tanggungjawab tersebut harus dibayarkan kontraknya oleh PT KTE, namun tidak ada dana.
Kendati demikian, lanjut dia, Pemkab Kutim masih mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Jika itu memang merupakan keputusan pengadilan Pemkab Kutim harus bayar, maka Pemkab siap membayarkan sesuai putusan gugatan tersebut,” sebutnya.
Sebekumnya, tahun lalu, tiga kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut menggugat Pemkab Kutim dan PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) lantaran belum dibayar. Ketiga kontraktor itu adalah Direktur CV Profil Kencana (perusahaan jasa konstruksi) Ridiyanto, Direktur CV Pasdol Paula (perusahaan bangunan arsitektur dan pekerjaan sipil) Andi Beddu Salim, dan Direktur PT Pelayaran Dalam Negeri Buga Nusa Mahakam (perusahaan pelayaran) Andy Wijaya. Mereka menggugat dengan alasan Pemkab dan KMEB dinilai wanprestasi atau ingkar janji. Sebab, KMEB diketahui adalah pengganti KTE yang merupakan anak Perusda PT Kutai Timur Investama (KTI). KMEB disebut-sebut telah mengambil alih aset dan piutang KTE, termasuk proyek pembangunan PLTGB di Kabo Jaya.
CV Profil Kencana pada September 2011 telah melakukan kontrak perjanjian kerja proyek tersebut. Perusahaan itu telah melaksanakan pekerjaan sesuai yang diminta. Kemudian, meminta pembayaran kepada tergugat pada 9 April 2012. Namun, dari total tagihan Rp 2,8 miliar baru dibayar sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi, tergugat masih utang Rp 1,5 miliar. Padahal, modal awal yang digunakan CV Profil Kencana untuk mengerjakan proyek itu berasal dari utang orang lain, yang berbunga sebesar 30 persen.
Karena itu, CV Profil Kencana meminta tergugat membayar seluruh tagihan beserta bunga keterlambatan sebesar 30 persen setiap bulannya tersebut. Jika ditotal, keterlambatan sejak 2011–2015 ditambah sisa utang menjadi Rp 4.814.693.780.
Sementara itu, CV Pasdol Paula yang ikut kerja sama dalam proyek tersebut sejak 29 November 2011 juga menggugat dengan denda 30 persen. Nilai proyek yang dikerjakan ada Rp 737.420.000. Pekerjaan pertama telah dikerjakan. Yakni, pembuatan counter weigh, retaining wall, dan parit di Zona 2A.
Kemudian, pada 24 Januari 2012, mengerjakan pekerjaan kedua yakni pembuatan gabion di Zona 3A. Lalu, pekerjaan ketiga adalah membuat gablon dan parit di Zona 3B.
Total tagihan yang mesti dibayar adalah Rp 1.908.074.000. Tapi, sudah dibayar Rp 820 juta. Jadi, tersisa Rp 1.088.764.000. Ditambah bunga yang dituntut sebesar 30 persen terhitung 2011–2015. Maka, nilai keseluruhan yang harus dibayar adalah Rp 3.265.099.803.
Sedangkan, PT Pelayaran Dalam Negeri Bunga Nusa Mahakam juga tak mau kalah. Mereka menggugat karena bekerja mengangkut kontainer sebanyak 33 unit dari atas kapal sampai di atas dermaga KPC Tanjung Bara Marine, kemudian dilanjutkan lagi transportasi menggunakan trailer menuju lokasi proyek pembangunan PLTGB di Kabo Jaya. Pekerjaan itu dimulakan sejak Oktober 2011.
Namun, pekerjaan belum juga dibayar lunas. Dari total tagihan senilai Rp 884.109.750, diberlakukan juga bunga 30 persen. Total tagihan berbunga sejak 2011–2015 itu senilai Rp 2.966.999.319. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post