bontangpost.id – Menggunakan motor matik, seorang pria menyusuri jalan Rapak Indah, Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda, Jumat, 27 Mei 2022. Dia membawa sebuah tas belanja warna biru. Sekira pukul 18.30, remaja 17 tahun itu menghentikan kendaraannya di pinggir jalan, tak jauh dari sebuah pos kamling.
Dia tak sadar jika sudah ada anggota Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kaltim yang memantau pergerakannya. Gerak-geriknya begitu mencurigakan. Tim Opsnal yang melihat itu langsung mendekat dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan isi tas belanja yang dibawanya. “Saat dibuka ditemukan plastik warna hitam isinya terdapat dua paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat total kurang lebih dua kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 500 ribu, tas, ponsel, hingga perbekalan seperti kopi, dan mi instan. “Itu untuk mengelabui petugas. Perbekalan ditaruh di atas. Jadi saat diperiksa dia mengaku bahwa barang yang dibawanya itu adalah makanan dan minuman. Tapi ternyata di dalamnya ada sabu,” ungkap Rickynaldo.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, barang haram senilai empat miliar tersebut didapat dari wilayah utara (Kaltara) dan akan diantar ke daerah Samarinda.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka ini sudah tiga kali menerima pekerjaan sebagai kurir sabu. Dan kali ini dia tertangkap. Dia diupah lima juta, tapi baru dibayar setengahnya,” ucap Rickynaldo. Meski masih di bawah umur, tersangka tetap diproses hukum. Karena terbukti sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama. Dalam penanganannya pun, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Jaksa hingga Pengadilan.
“Kami sudah koordinasi karena tersangka ini di bawah umur, tapi sudah tiga kali melakukan. Jadi tetap bisa kita tahan. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman minimal 10 tahun, maksimal seumur hidup,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post