bontangpost.id – Pengedar sabu kembali diringkus. Bu (28) ditangkap di kediamannya di Jalan Kapal Pinisi 7, Loktuan, Bontang Utara, Selasa (4/10/2022) pukul 23.00.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Satreskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang dan Tim Rajawali pun langsung mendatangi kediaman tersangka.
Saat ditangkap, tersangka yang merupakan karyawan swasta di sebuah perusahaan di Bontang tengah bersantai di ruang tamu.
“Dia kami tangkap lagi baring di ruang tamu, menunggu pembeli, dia juga baru habis layani pembeli pas sore itu,” ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara Aipda Widodo.
Benar saja saat digeledah ditemukan 14 bungkus sabu, seberat 9,79 gram. Sabu tersebut disembunyikan di kotak kacamata dan bungkus rokok. “Kemudian disimpan di dalam sebuah tas,” sebutnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik, bong, kotak kacamata, kotak rokok, ponsel, dan tas.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: