POLISI meringkus dua pelaku pembakar kotak suara di TPS Desa Koto Padang, Sungai Penuh, Jambi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, Senin (22/4), dua pelaku yang diamankan itu bernama RJ (31) warga RT 02 Tanah Kampung, Sungai Penuh yang juga seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Desa Tanjung Karang.
Kemudian pelaku lain yakin Khaerul Saleh (53) warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Jambi yang diketahui sebagai seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Dapil Koto Padang.
“Benar ada dua orang sudah ditetapkan polisi dan sudah jadi tersangka dan satu orang PNS masih sebagai saksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumiral Lestari, Senin (22/4).
Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi menjelaskan dua tersangka itu ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Benar pembakar kotak suara dan surat suara sudah ditangkap dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan.
Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 13 kotak Suara di TPS 1, 2 dan 3 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibakar. Akibat kejadian ini pihak pengawas TPS langsung ketakutan karena secara mendadak para pelaku datang membuat keributan dan langsung membakar kotak suara pemilu 2019. (ogi/rmol)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post