bontangpost.id – Oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Taman terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan berkas kasus ini diserahkan ke PN pada Selasa (12/7/2022) lalu. Oknum dosen yang berinisial HVS ini didakwa melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Jadi terdakwa tidak ditahan karena tidak memenuhi ketentuan penanahan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal selama 9 bulan dan denda Rp 4.500,” kata Sofian.
Jaksa Penuntut Umum Zuhri Eko Pribadi mengatakan perkara ini masuk delik aduan. Korban yang melaporkan ialah oknum dosen yang dulu berada di institusi sama. Ia menjelaskan pasal yang disangkakan dari penyidik ialah pencemaran nama baik.
“Ini lebih ke perkataan verbal bukan menyangkut kekerasan,” ucapnya.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam yang berisikan rekaman video unjuk rasa mahasiswa. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Senin (18/7) mendatang.
Diketahui, oknum dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi di pelataran kampus. Mahasiswa menuntut sejumlah hak yang tak dipenuhi pihak kampus. Tuntutan tersebut di antaranya, memberikan almamater bagi mahasiswa semester tiga. Padahal ini sudah dibayarkan di awal studi, alias ketika masih menjadi mahasiswa baru. Kemudian, BEM menuntut transkrip kartu hasil studi (KHS) diterbitkan.
Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif. Sejumlah mahasiswa diduga dipukul menggunakan kayu. Ucapan kasar dan menghina pun terlantor dari dosen itu.
Selain itu, ponsel mahasiswa pun nyaris dihancurkan. Video aksi dosen tersebut itu pun beredar di media sosial. Sebelum turun aksi, BEM telah melakukan pertemuan dan bersurat dengan pihak kampus. Namun tidak semua hak-hak mahasiswa dipenuhi. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post