SANGATTA – Para oknum pengusaha bibit sawit diminta tak menipu konsumennnya. Pasalnya, ada konsekuensi berat yang akan diterima jika nekat memalsukan bibit sawit.
Seperti yang tertuang dalam Undang – Undang (UU) Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman pasal 60 huruf c.
Undang-undang tersebut menyatakan, bagi pengedar benih yang tidak sesuai dengan label akan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 250 juta.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, semua pengusaha bibit sawit diminta jujur. Tidak memperjualbelikan bibit palsu. Sebab, selain merugikan orang lain, pastinya mengancam diri sendiri.
“Pasti ada konsekuensinya. Ada aturan yang wajib ditaati,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan (Dishub) Kutim, Alpian didampingi Sekretaris Disbun, Kasiyanto sebelumnya menuturkan, masih banyak ditemukan bibit palsu yang beredar. Bibit palsu yang dimaksud ialah membudidayakan sendiri dari berondolan sawit yang terjatuh.
Pemanfaatan bibit sawit ini tidak hanya di tempat tertentu saja, melainkan menyeluruh di Kutim. Salah satunya di Kecamatan Kaliorang. Ada beberapa pertimbangan masyarakat memanfaatkan bibit palsu. Pertama, bisa mengembangkan sendiri, kedua, harganya terbilang murah.
Hanya saja, terdapat dampak yang signifikan. Baik kuantitas terlebih kualitas. Jika dihitung, bibit palsu hanya mampu mendapatkan pertandan sekira 50 kilo ke bawah. Sedangkan kualitas baik, diatasnya. Kualitas buah yang dihasilkanpun sedikit.
“Bibit palsu tidak punya dokumen. Harganya murah yakni Rp 2.000 – Rp 2.500 perkecambah. Sedangkan yang asli Rp 7.500-Rp 9.000,” kata Kasiyanto.
Katanya juga, bibit sawit hanya dijual di toko yang ditunjuk Kementerian pertanian yang memiliki izin daftar dari gubernur.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam dengan bibit palsu, pihaknya memberikan solusi. Yakni, lahannya diremajakan. Pemerintah pusat memberikan bantuan dana besar Rp 25 juta perhektare (ha). Syaratnya, usia tanam sudah umur 8 tahun dan produknya tidak lebih 10 ton perhektar pertahun.
“Kami sudah melakukan imbauan lewat spanduk dan sosialisasi ke warga, hingga tokoh masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: