Aprilbontangpost.id – 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, selama Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Bontang, terhitung 1 hingga 21 April 2022.
22 tersangka itu berasal dari pengungkapan 9 kasus selama Ramadan. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, 9 kasus tersebut terinci 3 kasus perjudian dengan 16 tersangka, 4 kasus senjata tajam dengan 4 tersangka, dan 2 kasus miras yang membuat 2 pria ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus miras pertama kali diungkap pada 4 April lalu, di Jalan Cipto Mangunkusumo. 1 orang ditangkap dengan barang bukti 6 jeriken miras tradisional jenis tuak. Dua hari berselang, polisi kembali meringkus 1 orang dengan kasus yang sama namun lokasi berbeda. Tersangka diamankan di Berebas Tengah, Bontang Selatan dengan barang bukti 2 jeriken tuak.
“Untuk kasus miras, mereka hanya dikenakan tipiring, dan membayar denda ke pengadilan negeri,” ungkapnya saat konferensi pers di Cafe Batavia, Selasa (26/4/2022).
Sedangkan 3 kasus perjudian ditangani oleh Polsek Bontang Utara, Polsek Marangkayu, dan Satreskrim Polres Bontang. Pada 7 April 2022, 5 orang diringkus di Marangkayu, akibat ketahuan bermain judi jenis kartu remi. Selanjutnya, pada 9 April, 5 orang kembali ditangkap saat asik berjudi sambil menunggu waktu sahur. Mereka digiring dari Bontang Kuala menuju Mapolsek Bontang Utara. Terakhir, pada 11 April 2022, 6 orang ditahan di Mapolres Bontang karena kasus yang sama.
Pada Operasi Pekat 2022 ini, polisi turut meringkus tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam (sajam). 4 orang ditangkap di waktu yang berbeda. 1 kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Bontang, 1 kasus di Polsek Muara Badak, dan 2 kasus di wilayah Polsek Bontang Selatan.
Terinci pada 5 April, saat polisi melakukan razia di Berebas Tengah, Bontang Selatan, ditemukan seorang pria yang membawa parang. Kemudian, pada 7 April 2022, seorang pria juga diamankan karena mengantongi senjata tajam jenis badik di wilayah Muara Badak. Lalu, sehari berselang, lagi-lagi polisi mengamankan seorang warga yang mengantongi sajam, tepatnya di wilayah Bontang Baru, Bontang Utara. Terakhir, pada 10 April lalu, 1 orang digiring ke Mapolsek Bontang Selatan karena membawa parang.
Selain menangani tindak pidana miras, judi, dan penyalahgunaan sajam. Selama operasi pekat, polisi turut menyita 24 kendaraan milik pelaku balap liar.
Tercatat, selama Operasi Pekat, Polres Bontang juga menangani 5 kasus kecelakaan. 5 Kecelakaan yang terjadi, menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya mengalami luka ringan. (*)


