Orang Utan itu Ditembak Bergiliran dan Membabi Buta

REKA ADEGAN: Beberapa adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka penembakan orang utan, kemarin (21/2). (Fahmi Fajri/Bontang Post)

BONTANG – Sebanyak 26 adegan rekonstruksi dilakukan oleh empat tersangka penembak orang utan hingga menyebabkan kematian. Sementara, satu tersangka yang masih di bawah umur diperankan oleh polisi. Awalnya, reka adegan yang dilakukan kemarin (21/2) terdapat 23 adegan, namun dalam pelaksanaannya ada tambahan adegan sehingga rekonstruksi dilakukan sebanyak 26 adegan.

Adegan pertama terjadi pada Sabtu (3/2) lalu. Pagi-pagi buta sekira pukul 06.00 Wita, tersangka 1 atas nama Muis (36) sedang menyiram tanaman di belakang rumahnya. Tiba-tiba, dia mendengat suara orang utan dari atas pohon. Mendengar suaranya, Muis pun kembali ke rumahnya untuk mengambil senapan angin yang baru ia beli sebulan lalu. “Saya beli belum ada sebulan, beli itu dapat bonus 2 bungkus pelurunya, satu bungkus berisi 50 peluru,” jelas Muis usai rekonstruksi, Rabu (21/2) kemarin di Teluk Pandan.

Dengan bergegas, dirinya kembali ke lokasi untuk menembak orang utan tersebut. Dari balik batang pohon yang sudah kering akibat terbakar, Muis pun menembak orang utan hingga membuatnya marah dan terus mengeluarkan suara seperti sedang mengamuk. Merasa terancam, dirinya bergegas mendatangi rumah Nasir yang merupakan tersangka 2 yang sedang merawat bibit nanasnya. Di sana, Muis meminta bantuan  Nasir (55) untuk mengusir orang utan mengingat orang utan akan melakukan perlawanan. “Ji (panggilan haji, Red), ayo ke sana ada orang utan ngamuk,” ujarnya.

Saat Nasir naik ke rumahnya, tersangka 3 yakni Hendri (13) turun dan membawa satu pucuk senapan angin lengkap dengan pelurunya. Ketiganya pun segera ke lokasi orang utan yang sedang berada di atas pohon. “Sampai di lokasi, ketiga tersangka pun langsung menembak orang utan yang masih di atas pohon,” terang Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah.

REKA ADEGAN: Beberapa adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka penembakan orang utan, kemarin (21/2). (Fahmi Fajri/Bontang Post)

Merasa terpojok, karena ditembaki 3 orang, orang utan pun berusaha menghindar dengan turun dari pohon dan menyelamatkan diri dengan berjalan menuju danau di sekitar kebun nanas dan sawit. Tak puas, Muis dan Nasir pun mengikuti orang utan itu dengan menuju danau melalui jalan yang berbeda untuk mendekati orang utan. Namun Hendri kembali ke rumah mengingat senapan yang digunakannya rusak sambil mengambil peluru. Sementara Muis dan Nasir masih terus menembak orang utan yang sedang bergelantungan di batang pohon di tengah danau. Hendri pun datang dengan senapan baru dan kembali bergabung menembaki orang utan. “Saat itu, istri Muis (saksi, Red) datang ke lokasi karena hendak memberitahukan Muis bahwa ibunya mau pergi ke Bontang untuk kembali ke Sulawesi. Di sana saksi melihat sudah ada 3 tersangka yang sedang menembak orang utan,” terang kasat.

Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya yakni Andi (37) dan Rustam (37) mendatangi TKP kedua penembakan. Di sana terdapat Muis dan Hendri, tersangka lainnya yang sedang menembaki orang utan. Sementara Nasir duduk dekat lokasi sekira 2 meter dengan senapan angin yang disandarkan di pohon sawit. Saksi pun masih berada di lokasi. Andi kemudian mengambil senapan yang digunakan Hendri dan langsung memompa senapan anginnya. Sementara Rustam mengambil senapan angin yang disandarkan di pohon sawit kemudian memompa dan menembakkannya dengan sasaran orang utan. Disambung dengan Andi yang juga mulai menembak orang utan yang berada di tengah danau. “Sekira pukul 10.00 Wita, Muis meninggalkan lokasi karena hendak mengantar ibunya ke Pelabuhan Umum Loktuan dengan membawa senapannya pulang,” bebernya.

Sepuluh menit kemudian, tersangka Nasir meninggalkan lokasi sehingga menyisakan Hendri, Andi, dan Rustam. Namun yang masih melakukan penembakan ialah Andi dan Rustam. Sedangkan Hendri hanya duduk saja di sekitar lokasi. Sekira pukul 11.00 Wita, barulah ketiga tersangka meninggalkan lokasi dengan posisi orang utan yang masih bertahan di atas pohon kayu di tengah danau. “Awalnya rencana adegannya hanya 23, tetapi, ada tambahan 3 adegan pada pelaksanaannya untuk memperjelas peran-peran dari masing-masing tersangka,” kata Yuliansyah.

Rekonstruksi ini, dijelaskan Yuliansah dilakukan agar bisa mengetahui bersama setiap adegan per adegan peran masing-masing tersangka dan untuk membuat jelas suatu tindak pidana. Pihaknya juga didampingi penasehat hukum keempat tersangka serta jaksa penuntut umum, juga dari pihak Taman Nasional Kutai (TNK). Setelah ini, barulah pihaknya akan melakukan pemberkasan. Pihaknya juga sudah menyita senapan angin, untuk segera dilimpahkan ke Kejari Kutim.

REKA ADEGAN: Beberapa adegan rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka penembakan orang utan, kemarin (21/2). (Fahmi Fajri/Bontang Post)

BISA BUAT PERDA SOAL SENAPAN ANGIN

Terkait senapan angin yang digunakan oleh para tersangka, Kasat Reskrim Polres Kutim mengatakan bahwa para tersangka mengakui kepemilikannya. Meski demikian, untuk senapan angin belum ada aturan khusus harus menggunakan surat izin untuk memilikinya.

“Tetapi, jika pemerintah daerah ingin membuat aturan, bisa dibuatkan Perda agar tidak ada penyalahgunaan senapan angin,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi itu juga, keempat tersangka hanya memeragakan tindak pidana dengan menembak korban yakni orang utan. Sementara untuk luka yang terdapat pada tubuh orang utan, Yuliansyah mengaku masih mendalaminya apakah itu karena luka bacokan atau bukan. “Kami masih mendalami, apakah ada tindakan kekerasan lainnya selain menembak atau tidak,” pungkasnya.(mga)

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version