bontangpost.id – Remaja pria berusia 14 tahun diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita karena terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Yang tak lain kekasihnya sendiri.
Sulaiman (bukan nama sebenarnya) masih berstatus pelajar SMP. Begitu pun dengan kekasihnya. Sebut saja Cinta (bukan nama sebenarnya).
Tindakan persetubuhan pasangan kekasih di bawah umur itu dilakukan di rumah rekan korban, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita. Di wilayah Bontang Kuala, Bontang Utara.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, Cinta dan Sulaiman sudah dua kali melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Sama-sama masih SMP mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang kepada bontangpost.id, Kamis (25/2/2021).
Sebelumnya Cinta pergi dari rumah pada 12 Februari. Dia kemudian ditemukan oleh orangtuanya di rumah rekannya keesokan harinya. “Akhirnya korban mengakui sudah disetubuhi pacarnya, orangtua keberatan dan melapor ke Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) kemarin,” terangnya.
https://www.instagram.com/p/CLrixeXhRfw/?igshid=mrq9x6yyoz59
Sementara itu ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, warga Bontang Utara itu kini telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tidak ada diversi, karena ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post