bontangpost.id – Belum adanya target pemasukan pajak sarang walet mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Menurutnya, potensi pajak yang dihasilkan dari sarang walet berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mendorong Bapenda untuk segera membuat acuan terkait penarikan pajak walet,” ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi saat ini yakni tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga bangunan sarang walet tersebut tak dapat dikenakan pajak.
Namun, hal itu dikatakan Rustam telah disampaikan Bapenda Provinsi kepada Gurbernur Kaltim untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Saat ini pemerintah provinsi sedang menggodok aturannya,” katanya.
Diketahui, saat ini terdapat 246 sarang walet di Bontang. Dari seluruh sarang walet, tidak semua terisi penuh. “Nanti akan dilakukan pendataan, sarang walet mana saja yang bisa ditarik pajaknya,” ujarnya.
Sementara Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menyebut pihaknya tengah menyusun regulasi agar pajak dari sarang burung walet bisa ditarik. Mulai dari pajak IMB dari bangunannya, PBB dan hasil produksi sarang burung walet sebesar 10 persen.
“Akan kami kumpulkan pengusaha walet, untuk diskusi. Kalau sekarang Cuma bisa Tarik PBB nya, ke depan IMB juga akan dikenakan pajak,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post