BONTANG – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengamankan pelaku pengedar narkoba. Kali ini, tersangka atas nama As alias Jo (30) menyimpan sabu di dalam botol tetes mata. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sebagai obat kuat untuk tubuhnya.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan pengungkapan kasus narkoba atas dasar informasi dari masyarakat pada Minggu sekira pukul 21.00 Wita. AS merupakan warga Jalan Dipenogero RT 18 Kelurahan Berbas Pantai. “Infonya, pelaku sering mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut,” jelas Suyono, Senin (27/2) kemarin.
Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba melakukan pendalaman dan mengecek kebenaran informasi. Akhirnya Polisi menggerebek satu rumah dan didapati tersangka As.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan botol obat tetes mata di kantung celana sebelah kanan pelaku. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 poket sabu seberat 0,76 gram. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 1 unit handphone Samsung berwarna putih, 1 set alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 1 bungkus klip, satu buah celana pendek yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu buah botol obat tetes mata.
“Pelaku mengaku sabu tersebut digunakan sendiri, tetapi berdasarkan analisa dengan menemukan timbangan dan plastik klip, tersangka diduga sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: