SAMARINDA – Senin (24/4) hari ini adalah batas akhir pengembalian formulir bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) gelaran Partai Amanat Nasional (PAN). Dibuka sejak 10 April lalu, deadline pendaftaran berakhir pukul 16.00 Wita hari ini.
Ketua Tim Pilkada PAN Kaltim, Masrul mengungkapkan, sudah tiga bakal calon yang resmi melamar PAN dengan cara mengembalikan formulir. Mereka adalah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar, serta Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
“Sudah tiga yang mengembalikan formulir. Bagi yang belum, besok (hari ini, Red.) batas akhirnya,” kata Masrul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), Minggu (23/4) kemarin.
Diketahui, mereka yang belum mengembalikan formulir adalah mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Isran Noor, mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, serta dua anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara, Hadi Mulyadi dan Awang Ferdian Hidayat. Nama terakhir melamar sebagai bakal cawagub.
“Untuk pengembalian formulir, kami mewajibkan calonnya hadir langsung. Tujuannya untuk menunjukkan keseriusan calon yang diusung PAN,” tegasnya.
Masrul mengatakan, sudah ada dua bakal calon yang menginformasikan akan mengembalikan formulir hari ini.
“Besok (hari ini, Red.), Isran Noor pukul 11.00 Wita, kemudian Sofyan Hasdam pukul 14.00 Wita. Tim Awang Ferdian juga ingin mendaftar (kemarin, Red.), tapi kami tidak bisa menerima bila diwakilkan. Jadi kami menunggu hingga besok (hari ini, Red.),” katanya.
Dia menegaskan, PAN memiliki mekanisme dalam menentukan calon. Salah satunya membuka pendaftaran, 10-24 April. Dilanjutkan verifikasi, 25 April-1 Mei. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk melihat keseriusan para calon. Sehingga, dalam mengembalikan berkas, tidak boleh diwakilkan.
Masrul juga memastikan, calon yang mendaftar di PAN saja yang akan diusung. Di mana, prosesnya dari pengurus wilayah ke pusat. Bahkan, dalam memutuskan pun, pengurus pusat meminta pertimbangan wilayah.
Sebagai informasi, PAN memiliki empat kursi di parlemen. Untuk mengusung cagub-cawagub, dibutuhkan tambahan kursi dengan cara berkoalisi untuk memenuhi persyaratan 20 persen atau sebelas kursi.
Di Banua Etam, partai besutan Zulkifli Hasan tak bisa dianggap sebelah mata. Hampir di seluruh kabupaten/kota, PAN menempatkan wakilnya. Kecuali Balikpapan. (gun)
JADWAL PEREKRUTAN
Kegiatan Pelaksanaan
Pendaftaran 10-24 April
Verifikasi 25 April-1 Mei
Survei Mei
Penyampaian Visi-Misi Juni-Juli
Pleno DPW Juli
(Penetapan Bacalon)
Laporan DPW ke DPP Juli
SYARAT PENDAFTARAN
- Surat permohonan untuk diusung sebagai cagub/cawagub yang ditujukan kepada Tim Pilkada PAN.
- Melampirkan surat pernyataan cagub/cawagub.
- Melampirkan daftar riwayat hidup pendidikan, disertai fotokopi ijazah masing-masing tingkat pendidikan.
- Melampirkan surat keterangan bebas narkoba tahun 2017 dari Dinas Kesehatan (Diskes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit di Kaltim.
- Menyerahkan visi-misi tertulis.
- Membuat surat pernyataan di atas materai untuk membesarkan PAN.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: