bontangpost.id – Seorang pelajar SMP diringkus Tim Rajawali Polres Bontang lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Pelajar 15 tahun itu ditangkap di Berbas Pantai, Rabu (5/10/2022) pukul 14.00.
Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan itu melakukan pencurian di dua lokasi. Yakni konter handphone dan di sebuah warung sembako. Dua lokasi berada di Jalan KS Tubun, Bontang Utara.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri, dengan cara mencongkel pintu menggunakan sendok.
Kejadian pertama yakni pada Jumat (9/9/2022) pukul 02.00. Saat itu korban sedang tertidur di toko sembako miliknya. Saat terbangun, korban baru menyadari kehilangan 1 unit ponsel beserta uang tunai senilai Rp 400 ribu. “Total kerugian Rp 6,4 juta,” jelasnya.
Pencurian juga dilakukan di sebuah konter hp di Jalan KS Tubun yakni pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.00. Korban kehilangan 133 voucher pulsa dengan berbagai provider, 1 buah rokok elektrik, dan 2 buah liquid. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 2.873.300. “Malam sudah dikunci, tapi pagi pintu belakang konter sudah dalam kondisi terbuka dan rusak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: