Sidang Perdana Pembobolan Rumah Wartawan
BONTANG – Sidang perdana kasus pembobolan rumah wartawan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Selasa (17/1) kemarin. Selain menghadirkan terdakwa Ismail, sidang yang digelar di ruang Cakra itu juga menghadirkan korban, Rachman Wahid dan istrinya Chairun Mayang Sari.
Barang bukti Play Station (PS) 4 dan Play Station Portable (PSP) senilai Rp 9 jutaan juga dihadirkan ke persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati itu terungkap, terdakwa mengakui perbuatannya. Kronologis pencurian itu diceritakan dengan jelas di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Yongen Pangkey.
Diketahui, untuk menghilangkan jejak, terdakwa sempat meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. “Terdakwa mengakui, sengaja meninggalkan KTP sebagai alibi. Harapannya, yang dituduh mengambil barang-barang tersebut adalah si pemilik KTP,” jelas Yongen.
Selain itu, terdakwa juga coba mencongkel lemari pakaian. Menurut keterangan saksi, di dalam lemari terdapat emas. Namun bukan hanya itu, di dalam rak televisi juga terdapat sebuah telepon genggam. Namun, barang-barang tersebut tidak hilang. Diduga, terdakwa tidak melihatnya.
“Saksi tidak tahu persis bagaimana cara terdakwa masuk ke dalam rumah, hal ini diketahui setelah terdakwa ditangkap dan polisi menjelaskan cara terdakwa masuk ke dalam rumah itu, dengan mencongkel,” tuturnya.
“Saksi tidak pernah memberikan izin terdakwa mengambil barang itu. Dia (terdakwa, Red.) mengambil barang itu tanpa sepengetahuan saksi, terdakwa diancam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, agenda persidangan dimulai dengan JPU membacakan dakwaan. Satu saksi dari kepolisian yang menangani kasus tersebut tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan, Selasa (24/1) depan..
“Hasil dari sidang perdana ini, terdakwa tidak keberatan atas semua pernyataan saksi. Bahkan, terdakwa mengakui semua yang diterangkan saksi. Akibat perbuatan terdakwa dengan mengambil barang tersebut, saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9 juta” tutupnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: