Pelarangan Naik Kelas Kamar Rawat Inap Belum Berlaku

Kepala BPJS Kesehatan Bontang, Laily Jumiati. (prokal)

BONTANG – Wacana tidak diperbolehkannya naik kelas kamar pada perawatan inap sejumlah dua tingkat belum berlaku di Bontang. Kepala BPJS Kesehatan Bontang Laily Jumiati mengatakan regulasi baru dapat dilakukan setelah mendapatkan petunjuk teknis (juknis).

“Hingga saat ini, kami belum menerima juknis,” kata Laily beberapa waktu lalu.

Dalam juknis nantinya mengatur siapa saja yang boleh melakukan kenaikan kelas saat rawat inap. Termasuk subyek pemberi bantuan jaminan kesehatan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu, jika terjadi kekosongan kamar terjadi di kelas terbawahnya, apakah bisa turun kelas? hal seperti itu diatur dalam juknis,” sebutnya.

Diakuinya, kebebasan berpindah kelas kamar ini mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara secara nasional. Namun, Laily belum dapat memberikan data berapa jumlah pasien yang mendapat fasilitas kesehatan (faskes) tidak sesuai kelasnya di Bontang dalam satu tahun. Mengingat, proses audit dilakukan oleh pihak external.

Rata-rata kasus ini terjadi di segmentasi pekerja bukan penerima upah (PBPU). Mereka mendaftar di kelas lebih rendah awalnya. Namun saat menjalani perawatan inap meminta pemanfaatan yang lebih tinggi.

“Jadi dia mengeluarkan uang yang kecil, sedangkan saat rawat inap hanya membayar selisih kelasnya saja,” tuturnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta JKN-KIS untuk naik kelas saat menjalani perawatan inap di faskes. Tanpa batasan tingkatan naiknya.

“Kalau dulu bisa daftar kelas 3 tetapi saat dirawat meminta VIP,” sambungnya.

Sementara, urun biaya belum diimplementasikan saat ini. Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaa pelayanan.

Disebutkannya, pelaksanaan regulasi harus ada kesepakatan dengan beberapa asosiasi terkait. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pusat.

“Mengenai urun biaya juga belum dijelaskan diagnosa yang mana. Tidak semua diagnosa digenarilisir,” sebutnya.

Sehubungan besarannya, untuk setiap kali rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D, dan klinik utama ditetapkan sejumlah Rp 10 ribu. Sementara tiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B sejumlah Rp 20 ribu. Paling tinggi sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam tiga bulan.

Sementara untuk rawat inap, ditentukan 10 persen dari biaya pelayanan. Dihitung dari total pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada faskes rujukan tingkat lanjutan. Atas  paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Laily berujar kedua hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018. Sejatinya, BPJS Kesehatan hanya mengikuti aturan dari Kemenkes. (ak/prokal)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor