SANGATTA- Warga Kutim kini semakin mudah mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK), tanpa perlu melampirkan surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan. Hal tersebut merupakan penyederhanaan pelayanan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 lalu, yang ditujukan ke seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
“Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur,” kata Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Herlian Putra Lembang Alam.
Dalam pasal 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dari data nasional, kata Januar, sampai sekarang cakupan KTP-el baru 86 persen, sementara akta kelahiran baru 61,6 persen, maka perlu penyederhanaan prosedur.
Khusus di Kutim, warga yang sudah terekam KTP-el dengan masa berlaku seumur hidup jumlahnya sudah mencapai 186.328 orang lebih. Begitupun akta kelahiran tercatat sebanyak 107.207 jiwa lebih. Pengurusan dokumen kependukan juga tidak dipungut biaya.
Januar menjelaskan sesuai surat edaran Mendagri, penyelenggara administrasi kependudukan juga diwajibkan melaksanakan program “jemput bola”. Yakni dengan melakukan pelayanan keliling di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan kantor desa/kelurahan kota juga pedalaman.
Dalam surat tersebut, Mendagri juga menginstruksikan instansi terkait untuk membuka loket khusus guna melayani penduduk yang belum memiliki KTP-el. Melaksanakan perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2016. Untuk urusan jemput bola, Disdukcapil Kutim sudah lebih dulu melaksanakan.
Beberapa waktu lalu Disdukcapil telah melakukan jemput bola ke beberapa perusahaan sawit untuk melakukan perekaman data. Kenyataannya, memang masih banyak warga yang ditemukan belum memiliki KTP-el bahkan tak mempunyai satu pun identitas diri.
“Kami (Disdukcapil, Red.) sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar mereka mau bekerjasama untuk pendataan karyawan. Meski ada kendala, tetapi kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau memberikan dokumen atau identitas apapun untuk perekaman data,” ujar Januar.
Lebih dari itu, guna menyasar lokasi yang sulit, Disdukcapil berencana mengusulkan satu unit kendaraan operasional lapangan. Sehingga memungkinkan perekaman data di lokasi dan tidak perlu ke kabupaten. Dia berharap usulan dimaksud disetujui, sehingga data penduduk dapat divalidasi dengan signifikan by name by address. Data yang valid akan sangat berguna untuk kepentingan perkembangan Kabupaten Kutim.
Sementara itu, Bupati Ismunandar meminta kepada Disdukcapil agar memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Tidak hanya di kantor saja, akan tetapi melakukan jemput bola. Begitupun instruksi Wakil Bupati Kasmidi Bulang. “Jadi berikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Jemput bola di kecamatan-kecamatan. Di desa-desa. Pelayanan paling utama,” kata Bupati. (dy/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: