SANGATTA – Polsek Sangatta kembali mengamankan seorang pemakai barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Pemuda tersebut bernama Irwan Sugara warga Losmen Dayung Kamar No. 5 Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Irwan diamankan kemarin, sekira pukul 19.00 wita. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.33 Gram beserta plastiknya.
Kemudian, seperangkat alat bong, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah korek gas, 1 Buah HP merk nokia senter warna hitam, 1 buah plastik bekas pembungkus sabu-sabu, dan 1 buah sedotan sendok takar.
Dikatakan Kapolsek Sangatta, Selamat Riadi, kejadian bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan bahwa di Losmen Dayung Kamar No. 5 Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian sekira pukul 13.00 wita, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita kembali dilakukan penggeledahan di Losmen Irwan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan BB berupa satu poket sabu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sudah berada di Polsek Sangatta,” katanya.
Katanya, Sangatta Utara memang dikenal wadah peredaran narkoba terbesar. Untuk itu, pihaknya selalu waspada. Salah satu cara yang dilakukan ialah patroli rutin.
“Dengan cara itu dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminal. Salah satunya peredaran narkoba. Bagi warga yang melihat aktivitas yang mencurigakan, langsung laporkan kepada kami,” pinta Selamat. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: