bontangpost.id – Berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan lima orang pria di sebuah hotel di Bontang, Satresnarkoba di hari yang sama, Sabtu (16/3/2024) bergerak cepat menangkap seorang pengedar sabu.
Pria berinsial MZV (21) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat ditangkap di kediamannya pukul 01.00.
Sebelumnya, seorang tersangka yang ditangkap di kamar sebuah hotel mengakui mendapat sabu dari rekannya. Tanpa menunggu waktu lama, orang yang dimaksud pun berhasil diringkus.
Adapun ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 5,90 gram yang disembunyikan dalam boneka.
Baca juga; Bulan Puasa Pesta Sabu di Hotel, Lima Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang
“Kemudian disimpan di belakang lemari kamarnya,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita boneka dan ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih lakukan pengembangan, termasuk dari mana asal sabu itu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: