Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

Etha Rimba Paembonan. (Sadam/Humas DPRD Bontang)

BONTANG – Dua rencana peraturan daerah (Raperda) terancam ditunda untuk dibahas. Itu menyusul tidak hadirnya satupun perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersinggungan langsung dengan raperda itu, saat rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi, Senin (24/2/2020) sore.

Dua raperda yang terancam ditunda adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3/2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan mengatakan bahwa untuk membahas perlu sinergi dua belah pihak. “Sementara, mereka tidak datang rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi,” tegasnya.

Dikatakan legislator berlatar belakang dokter ini, perlu ada ketegasan sehingga tidak terulang kejadian yang sama. “Jangan sampai terkesan bahwa hanya satu pihak yang bersemangat,” jelasnya.

Hal ini mendapat dukungan dari Nursalam. Anggota Komisi II ini mengungkapkan bahwa dalam undang-undang DPRD disebut sebagai lembaga terhormat. “Ini bukan lembaga kaleng-kaleng. Saya sepakat untuk ditunda sementara waktu pembahasannya,” tuturnya.

“Bukan maksudnya membatalkan Raperda, tapi ditunda. Paling tidak ada sanksi. Karena ini bukan kali pertama, sebelumnya sudah pernah,” tambahnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase menegaskan akan menegur kepala OPD yang tidak hadir. Dia memberi catatan kepada Sekretaris DPRD agar dalam undangan memberikan catatan bahwa kepala OPD wajib hadir.

“Kalau ibu Sekda (Aji Erlinawati) tidak bisa hadir, karena ada menghadiri acara dengan BPS untuk sensus penduduk,” jelasnya. (Zaenul)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version