bontangpost.id – Salah satu faktor penurunan retribusi daerah pada pos pelayanan pasar karena banyaknya kios pasar yang kosong. Hal itu disebabkan sejumlah pedagang memilih untuk berjualan di luar lokasi pasar.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, sebenarnya telah ada peraturan daerah yang mengatur terkait aturan berjualan bagi para pedagang di pasar.
Sementara yang menjadi kendala selama ini ialah sulitnya mobilisasi pedagang sampai ke lantai atas. Apalagi dengan membawa banyak barang dagangan.
“Harapan kami dengan pemenuhan sarana prasarana, termasuk lift barang di Pasar Tamrin, para pedagang dapat pindah dan kembali mengisi kios-kios yang telah disediakan,” kata politikus yang sering disapa Faiz itu.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya dapat menertibkan pedagang yang masih berada di luar area pasar. Bila semua pedagang telah dipusatkan, menurutnya pasar dapat kembali ramai dan perputaran perekonomian di pasar berjalan dengan baik.
“Alasan dari pedagang kan tidak ada lift, jadi susah. Nah sekarang sudah diakomodasi, begitupun dengan adanya eskalator. Tinggal dorongan dari semua pihak agar penataan pasar lebih baik lagi,” sambungnya.
Adapun jika lift selesai dikerjakan, lanjut Faiz, harus segera ada koordinasi mengenai relokasi. Terutama melakukan kajian dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi pedagang yang berada di pinggir jalan.
“Supaya arus lalu lintas juga tidak terganggu. Pasarnya kan bagus, sayang kalau masih ada yang di luar,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post