BONTANG – Pekan depan, pembangunan Pasar Rawa Indah akan dilanjutkan. Hal ini dilakukan pasca pelaksanaan eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bontang beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (Dinas PU-PRK) Bontang Tavip Nugroho mengatakan, pihaknya akan memulai kembali pembangunan setelah melaksanakan rapat dengan instansi terkait. “Kami diminta bunda (Wali Kota Bontang, Red.) agar harus dimulai kembali pembangunannya setelah pelaksaan eksekusi,” jelas Tavip saat ditemui belum lama ini.
Dikatakan dia, untuk urusan eksekusi, memang bukan kewenangan pihaknya. Sehingga, setelah mendapat instruksi dari wali kota, pihaknya langsung menggelar rapat bersama instansi dan OPD terkait. “Mulai dirapatkan sama teman-teman, baik kabid, maupun PPTK-nya, saya monitoring saja,” ujarnya.
Intinya, kata Tavip pihaknya akan segera melanjutkan proses pembangunan Pasar Rawa Indah yang sempat tertunda karena permasalahan hukum yakni sengketa lahan. Kalau teknis, kata Tavip pihaknya ingin cepat selesai, namun ada tahapan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kami tetap semangat, ingin Pasar Rawa Indah cepat diselesaikan pembangunannya,” ujarnya.
Disinggung terkait belum adanya pembayaran ganti rugi dari pihak penggugat sebesar Rp 4,7 miliar, Tavip mengatakan itu sudah menjadi catatan bagi PN Bontang. Karena menurutnya, itu menjadi urusan perdata saja. Sebab, jika pembangunan harus menunggu pembayaran ganti rugi terlebih dahulu akan sangat lama. “Kapan lagi dibangun kalau menunggu itu (pembayaran ganti rugi, Red.) karena asas manfaatnya harus cepat terlaksana, saya sedihnya di situ, masa kami harus memangkrakkan lagi proyek yang seharusnya sudah bisa jalan,” ungkapnya.
Tavip mengatakan, pekan ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Jika memang pihak yang sebelumnya merasa memiliki lahan tersebut ingin berpartisipasi maka Tavip mengizinkannya. “Ya silakan jika ingin berpartisipasi, kami terbuka saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan proses pembangunan Pasar Rawa Indah belum bisa terlaksana padahal sudah ada kontraktor pemenang sejak Februari lalu. Hal ini membuat proyek tersebut terpaksa ditunda sampai sekira 5 bulan akibat belum adanya eksekusi dari PN Bontang setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2015 lalu. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post