Pembebasan Lahan Polder Tanjung Laut Terbentur Regulasi

Empat lahan milik warga Tanjung Laut tak lagi masuk dalam desain pembangunan polder (Jelita/bontangpost.id)

BONTANGPOST.ID, Bontang – Empat pemilik tanah di lokasi rencana pembangunan Polder Tanjung Laut kecewa setelah diduga dinyatakan tidak masuk dalam skema pembebasan.

Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Edi Suprapto mengatakan kajian awal untuk infrastruktur ini dimulai dengan detail enggineering design (DED).

“Setelah perencanaan DED baru dilakukan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Berdasarkan dari DED,” kata Edi.

Kemudian di DPPT ini terdapat beberapa ketentuan yang masyarakat harus paham. Sebab aturan pengadaan lahan diatur di UU 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ditambah PermenATR 19/2021. “Semuanya mengacu regulasi tersebut,” ucapnya. Bahwasanya setelah DED, luasan yang dibutuhkan ialah 1,1 hektare.

Setelah dilakukan DPPT mengalami perubahan. Sebab ada lahan yang terpotong. Selanjutnya setelah dikaji tidak dapat dimanfaatkan.

“Kalau mengikuti masyarakat akan sulit. Di aturan itu maksimal 100 meter persegi jika beririsan dengan yang masuk DED. Itu yang bisa ikut dibebaskan,” tutur dia.

Tetapi jika masuk area berisian tetapi sisa lahannya lebih dari 100 meter persegi luasan sisanya maka tidak bisa dibebaskan. Namun masyarakat saat pertemuan menginginkan untuk diambil Pemkot seluruhnya.

Dinas PUPRK memastikan saat ini skema pembebasan lahan belum final. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan. Supaya ditemukan solusi terbaiknya.

“Kami akan melakukan pendekatan persuasif. Ini masih diupayakan. Apalagi ini ada benturan aturan,” terangnya.

Diketahui, pembebasan lahan pun bakal dilakukan, dengan melibatkan sekitar 44 pemilik tanah. Meski begitu, sekitar empat warga mengaku lahan kaplingannya tidak lagi masuk dalam desain pembangunan yang direncanakan.

Sebelumnya, salah seorang warga, Mulia, mengatakan memperoleh pesan tersebut dari sebuah grup WhatsApp yang dikirimkan oleh koordinator lapangan beberapa hari lalu. Namun ia menyayangkan lantaran tidak ada penjelasan gamblang terkait hal tersebut.

“Saya sudah tanyakan alasan kenapa lahan kami tidak jadi masuk dalam desain, tetapi seakan saling lempar. Ini kan jadi pertanyaan besar,” katanya, Selasa (1/10/2024).

Ia mengungkapkan, seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk pembayaran PBB juga telah dilakukan.

Tetapi di saat semua berkas lengkap, pihaknya malah mendapati bahwa lahan miliknya keluar dari desain yang seharusnya.

Disebutkan dia, sebelumnya ada empat pemilik lahan baru yang ditambahkan. Dalam peta desain terbaru, pembangunan polder bergeser sehingga lahan miliknya tidak lagi masuk.

Ia pun sangat menyayangkan hal itu. Mengingat desain yang ada seharusnya telah disusun jauh-jauh hari. Survei pertama telah dilakukan beberapa tahun silam.

Bahkan ia juga masih hadir dalam sosialisasi pembebasan lahan pada Selasa (20/8/2024) lalu. Beberapa kali, ia sempat menanyakan kelengkapan berkas kepada petugas.

“Katanya (berkas) sudah aman. Lalu kenapa di detik-detik terakhir seperti ini ada perubahan desain. Sedangkan berkas kami juga sudah diserahkan,” sebut dia.

Kekecewaan itu semakin besar ketika tidak ada informasi mengenai alasan dibatalkannya lahan miliknya dan tiga orang lain.

Begitu pula tidak ada surat resmi yang dikeluarkan dan sosialisasi pemberitahuan. Adapun jika ada berkas dalam prosedur yang kurang sesuai, mestinya diberikan arahan.

Hal itu membuatnya merasa pembatalan lahan miliknya dilakukan sepihak dan tidak transparan.

“Harusnya kan ada sosialiasi. Diberitahukan alasan yang jelas kalau memang lahan kami tidak jadi dipakai secara langsung, bukan hanya melalui pesan WhatsApp,” lanjut Mulia.

Apabila lahannya dan tiga orang lain tidak jadi digunakan pun, pihaknya tidak masalah. Namun harus ada kejelasan.

Apalagi lokasi rumahnya sangat berdekatan dengan pembangunan. Sementara akses jalan di wilayah tersebut sangat terbatas.

“Kami minta penjelasan saja. Sampai sekarang belum ada sosialisasi lagi. Kalaupun tidak jadi, sampaikan saja. Baru dicarikan solusi soal akses jalan untuk kami,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPRK Much Cholis Edy Prabowo mengatakan sebelumnya di APBD murni sudah ada pagu senilai Rp11 miliar.

Namun terdapat kekurangan senilai Rp27 miliar. Sehingga jika dijumlahkan pembebasan lahan untuk rencana infrastruktur tersebut mencapai Rp38 miliar.

“Ini merupakan hasil dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Tapi sudah kami anggarkan di APBD perubahan,” kata Edy.

Luas polder diperkirakan mencapai 15.067 meter persegi dan luas genangan 10.018 meter persegi.

Infrastruktur ini nantinya bisa menampung aliran air dari parit yang berada di Tanjung Laut. Apalagi daerah hilir ketika air laut pasang, tampungan diperlukan agar air tidak meluber ke permukiman warga.

Sebelumnya desain polder ini nantinya ketika bagian hilir surut, air dipompa keluar polder. Selain DED, tahapan kajian feasibility study, studi larap, hingga UKL-UPL sudah dilakukan. Disinggung mengenai pembangunan fisik polder, ia belum bisa membeberkan durasinya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version