BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) mendapat sorotan DPRD Bontang. Legislator mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim ahli tersebut.
Dikatakan Ketua Komisi A Hery Keswanto, pembentukan TAPPD harus memiliki dasar yang jelas.
Berkaca dari Pemkot Samarinda yang memiliki tim serupa, kata Hery, pembentukanya berdasarkan Peraturan Wali Kota.
“Tidak hanya itu, tapi juga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Nah, itu ada atau tidak?” tanya Hery kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati saat rapat kerja, Selasa (5/11/2024).
Ditambahkan, Ketua Fraksi PDIP Winardi, penunjukkan anggota TAPPD juga harus jelas. Sehingga benar-benar diisi oleh orang yang berkompeten.
“Itu (kompetensi anggota) penting, karena mereka bertugas untuk memberikan masukkan kepada wali kota,” ujarnya.
Menanggapi itu, Sekkot Aji Erlynawati menyebut bahwa akan mempelajari terlebih dahulu SK pengangkatan TAPPD. “Saya lihat dulu suratnya,” kaya Aji.
Jawaban itu mengundang reaksi Winardi. Menurut pria yang akrab disapa Awin itu, detail SK pengangkatan TAPPD harusnya diketahui oleh sekkot. “Ini kenapa kok bisa tidak tahu,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post