Terpidana Terima, JPU Pikir-Pikir
SANGATTA – Perbuatan sadis Ju yang tega membunuh mertuanya lantaran ditolak rujuk dengan istrinya, akhirnya mendapat hukuman berat. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat, Rabu (25/4) kamarin itu memvonis terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun. Karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan dan sadis.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mulyanto menyatakan langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mahdi menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir dulu,” ucap Mahdi, usai sidang.
Sebelumnya, pada Rabu (22/3), Ju dituntut dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dinilai sepadan, lantaran terdakwa memiliki niat menghabisi korban yang merupakan mertuanya sendiri dengan membawa sebilah badik sejak dari rumah. Meski pada dasarnya, keinginan terdakwa datang bersama ibu kandung dan pamannya bertujuan baik dengan mengajak rujuk kembali dengan istri sirinya.
“Jadi menurut kami unsur perencanaannya terbukti. Sehingga terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Apalagi perbuatan itu menimbulkan duka mendalam dan tidak ada perdamaian yang diajukan keluarga korban,” ucap JPU Mahdi.
Sementara hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan keinginannya untuk rujuk serta dekat dengan anaknya pun terhambat. Karena tindakannya yang telah menghabisi nyawa korban. Selain itu, terdakwa juga mendapat tekanan emosional dari korban sejak menikah dengan istrinya.
“Itu sebabnya pertimbangan kami, tuntutan pidana yang diberikan tidak hukuman maksimal,” sebutnya.
Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur kearah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: